ID Realita– Selamet dilaporkan ke Reserse Kriminal Polresta Pati oleh warga bernama Teguh Kustanto terkait dugaan tindak pidana penguasaan tanah tampa hak dan penggelapan sertifikat tanah.
Laporan pengaduan polisi diterima oleh Bripka Yayan Hermawan,SH, pada tanggal 14 Febuari 2025.
Dalam laporannya, Teguh Kustanto mengatakan kronologi bermula orang tua saya tukar guling dengan Sangkan Pujopranoto tetapi berjalannya waktu sampai pemilik tanah semua meninggal belum dibalik nama sesuai kesepakatan.
Tanah tersebut berlokasi di Desa Karangrejo RT 01 RW 02 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati dengan luas kurang lebih 4200 meter persegi atas nama Kartini binti Prano. Akhirnya ahli waris bersepakat menjual bersama-sama tanah tersebut.
Tanah orang orang tua saya tersebut, Teguh mengungkapkan bahwa ternyata sudah dibangun berupa bangunan permanen dibuat usaha kafe “Kampung Air” oleh Selamet tampa izin atau sepengetahuan ahli waris.
Maka dari itu, dia mengatakan bahwa saya dan saudara saya bersepakat mau menjual tanah tersebut dengan harga yang sekarang.
Ternyata Sertifikat tersebut sudah berproses di Notaris Widiya Pati tapi harga belum ada kesepakatan.
“Saya sebagai wakil ahli waris minta sertifikat tersebut dikembalikan tapi permintaan tersebut tidak diperbolehkan oleh notaris Widiya, ucapnya.
Sampai saat ini, Teguh mengungkapkan bahwa pihaknya dan saudara saya tidak tau keberadaan sertifikat orang tua saya tersebut.
“Sampai sekarang ini, Saya dan saudara saya juga tidak menerima uang jual beli tanah tersebut,” tegasnya.
“Atas kejadian tersebut saya dan saudara saya tidak menerimakan dan melaporkan ke Polresta Pati,” tambahnya.
“Saya berharap pihak penyidik Polresta Pati dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil tindakan terhadap para pelaku yang diduga telah menyerobot tanah milik atas nama Kartini”, ujar teguh kepada ID Realita, Minggu ( 16/2/2025).