IDRealita- Ridwan Ketua Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB) yang hadir sebagai saksi Pelapor dalam persidangan dalam kasus pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektonik (UU ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Selasa (5/3/2024) kemarin.
Ridwan mengatakan saat diminta keterangan tim pembela hukum Terdakwa pelanggaran UU ITE Daniel Frits Maurits Tangkilisan, M.A. Bin Harry Luntungan Tangkilisan, merasa bahwa pertanyaan yang diajukan oleh tim pembela hukum Terdakwa tidak ada relevansinya.
“Pertanyaan oleh tim pembela hukum Terdakwa berulang-ulang dan cenderung tidak ada hubungannya,” keluh Ridwan, Kamis (7/3/2024).
Demikian juga Penuntut Umum merasa keberatan dengan tim pembela hukum Terdakwa dan meminta agar pertanyaan jangan menggiring.
“Jaksa juga mengatakan Biar saksi menjawab dulu, pertanyaan jangan melompat-lompat,” jelas Ridwan.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Definisi hak saksi ini tertuang di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kehadiran saksi merupakan hal yang penting dalam pengungkapan perkara pidana. Dalam proses penyidikan hingga penuntutan, saksi memiliki peran yang sangat penting.
Atas dasar inilah, undang-undang telah memberikan sejumlah hak kepada saksi sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Salah satu Hak saksi di dalam persidangan menurut KUHAP adalah Hak untuk tidak diajukan pertanyaan yang bersifat menjerat (Pasal 166 KUHAP).
Kuasa Hukum PMKB, H. Noorkhan, S.H., sangat kecewa dengan tim pembela hukum Terdakwa pelanggaran UU ITE Daniel FMT, pertanyaannya berulang-ulang, tanpa jeda, tidak relevan dengan pokok materi dan mengiring para saksi.
“Pertanyaan mereka cenderung menjerat, semestinya mereka menghormati hak saksi untuk tidak diajukan pertanyaan yang bersifat menjerat sesuai Pasal 166 KUHAP,” kata H. Noorkhan, SH.
H. Noorkhan, SH. menambahkan adanya insiden di ruang sidang.
“Saya tidak terima salah satu anggota tim pembela hukum Terdakwa yang menanyakan kuasa hukum yang bernama Noorkhan mana?, akhirnya saya berdiri menuju ke meja tim pembela hukum Terdakwa Daniel dan disertai aparat keamanan. Saya katakan bahwa tim pembela hukum Terdakwa tidak beretika menyebut nama saya berkali-kali dengan nada tinggi yang namanya Noorkhan orangnya mana. Membuat saya tersinggung, lalu kami dilerai,” ungkapnya.
“Bahkan saksi juga tidak diberikan kesempatan untuk menyelesaikan keterangan secara tuntas, namun selalu dipotong oleh mereka,” pungkasnya. (SGH)
Ridwan Sebagai Saksi Pelapor Kecewa Atas Pertanyaan Tim Pembela Hukum Terdakwa Daniel FMT yang Bersifat Menjerat
Tim Redaksi