ID Realita – Upaya warga negara dalam mengawasi anggaran negara kembali membentur tembok birokrasi peradilan. Saat ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi melayangkan gugatan kepada Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN). Namun, uniknya, aksi hukum ini justru berlangsung di kantor mereka sendiri.

Aksi hukum dengan nomor register 437/G/KI/2025/PTUN JKT ini muncul pasca kemenangan PKN. Sebelumnya, PKN telah memenangkan sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta. Oleh karena itu, Patar Sihotang, S.H., M.H., selaku Ketua Umum PKN, menilai langkah PTUN Jakarta sebagai perlawanan nyata. Menurutnya, tindakan ini jelas mencederai semangat transparansi dan fungsi pengawasan masyarakat.

“Ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008. Oleh sebab itu, hal ini sangat ironis sekali. Lembaga penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan keadilan. Namun, pada kenyataannya, mereka justru menggugat warga yang ingin tahu cara pejabat mengelola uang negara,” ujar Patar di Bekasi, Jumat (27/3/2026).

Kronologi Sengketa:

Menuntut Transparansi Anggaran dan Kinerja Persoalan ini bermula saat PKN mengirimkan permohonan informasi publik secara resmi.

PKN meminta sejumlah dokumen penting kepada pihak PTUN Jakarta. Dokumen tersebut meliputi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, PKN juga meminta rincian biaya perjalanan dinas serta laporan kinerja para hakim dan panitera. Langkah ini merupakan prosedur standar PKN dalam memantau potensi penyimpangan keuangan negara.

Namun, pihak PTUN Jakarta ternyata tidak merespons permintaan tersebut. Oleh sebab itu, PKN kemudian melayangkan surat keberatan kepada Ketua PTUN Jakarta. Sayangnya, pejabat terkait tetap saja mengabaikan surat tersebut. Kondisi ini akhirnya memaksa PKN membawa sengketa ke meja hijau Komisi Informasi DKI Jakarta.

Hasilnya, majelis komisioner mengeluarkan putusan tegas. Mereka memerintahkan PTUN Jakarta untuk segera memberikan dokumen-dokumen itu kepada PKN.

Akan tetapi, bukannya patuh, PTUN Jakarta justru menempuh jalur hukum dengan menggugat balik pihak PKN.

Bahaya Konflik Kepentingan dan Dugaan Peradilan Sesat

Selanjutnya, Patar Sihotang menyoroti potensi konflik kepentingan yang sangat nyata dalam persidangan ini. Ia merujuk pada Pasal 17 ayat (5) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Aturan ini secara tegas mewajibkan hakim untuk mundur dari persidangan jika memiliki kepentingan. Hal ini berlaku baik untuk kepentingan langsung maupun kepentingan tidak langsung dengan perkara.

“Hakim-hakim yang memeriksa perkara ini merupakan pihak yang sedang kami investigasi. Oleh karena itu, kami sangat khawatir persidangan ini akan menjadi peradilan sesat. Singkatnya, jangan sampai ini hanya menjadi sandiwara hukum untuk memenangkan lembaga sendiri. Bagaimana mungkin pengadilan mengadili dirinya sendiri dalam sengketa melawan rakyat?” tegas Patar dengan nada prihatin.

Menguji Marwah Kedaulatan Rakyat

Di sisi lain, PKN menegaskan bahwa Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak atas informasi. Hak ini merupakan bagian mutlak dari hak asasi manusia.

Selain itu, Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 juga memperkuat peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Warga negara memiliki hak penuh untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi terkait dugaan penyimpangan.

Berdasarkan dasar hukum tersebut, Patar menilai PTUN Jakarta tidak punya alasan logis untuk menutup informasi. Oleh sebab itu, ia mendesak Ketua Mahkamah Agung, Presiden RI, dan DPR RI untuk segera bertindak. Para pimpinan negara harus memastikan semua badan publik melaksanakan UU Keterbukaan Informasi tanpa kecuali.

“Hingga saat ini, pejabat publik seringkali hanya menjadikan transparansi sebagai slogan kampanye belaka. Padahal, faktanya, banyak dari mereka masih alergi terhadap pertanggungjawaban keuangan,” pungkas Patar sambil menunjukkan surat panggilan sidang. Kini, publik tengah menunggu keberanian sistem peradilan Indonesia dalam menghadapi tuntutan keterbukaan di era demokrasi ini.