ID Relita- Pria 21 tahun berinisial KA, warga Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, berniat membunuh pacarnya, namun terjadi di rumah tersangka, Selasa (4/6/2024).

Kapolres Pati Pol Andika Bayu Adittama menceritakan kronologi kejadian sekitar pukul 07.00 melalui Kasat Reskrim M. Alfan Armin. Korban (21), berinisial RP, berdomisili di Desa Ronggo, mendatangi rumah tersangka dengan menggunakan sepeda motor dan diajak masuk ke kamar tersangka saat orang tuanya tidak ada.

Kemudian, sekitar pukul 08.00 WIB, ibu tersangka pulang dan mengetuk pintu kamar, namun tak kunjung terbuka. Ibu tersangka kemudian meminta bantuan untuk membujuk tersangka agar membukakan pintu kamar, namun tersangka tidak mau membukakan pintu kemudian melaporkan hal itu kepada Kepala Desa Ronggo dan aparat desa, yang kemudian meneruskannya ke Polsek Jaken.

“Warga yang mengetahui hal tersebut datang ke lokasi kejadian kemudian menghubungi polisi Jaken, dan setelah petugas Jaken datang ke lokasi kejadian, pelaku ditangkap,” ujarnya.

Kasat Reskrim mengatakan, tim Inafis Reskrim Pati saat ini sedang melakukan olah TKP di rumah korban dan terus melakukan pemeriksaan di rumah terduga pelaku.

Kompol M. Alphan Armin mengungkapkan, dugaan modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membunuh korban karena sakit hati karena korban akan menikah dengan orang lain.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gorokan di bagian leher. Polisi menyita pisau dapur, gunting, dan sepeda motor korban, tutupnya. (red)