IDRealita- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengumumkan bahwa hasil Pemilihan Umum secara nasional telah ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 WIB di Gedung KPU RI, Jakarta.
Total suara yang diperoleh oleh pasangan Prabowo-Gibran dalam pemilihan tersebut adalah 96.214.691 suara, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md meraih 27.040.878 suara. Jumlah total surat suara sah dalam pemilihan tersebut adalah 164.227.475 suara.
KPU RI telah mengadakan Rapat Pleno untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara di 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dari 28 Februari hingga 18 Maret. Hingga 20 Maret pukul 19.00 WIB, KPU RI telah mengesahkan hasil perolehan suara pilpres di 38 provinsi di tingkat nasional.
Ke-38 provinsi tersebut meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Utara.
Selanjutnya Kalimantan Selatan, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Riau, Papua Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Aceh
Berikutnya Nusa Tenggara Barat, Papua Selatan, Jambi, Maluku Utara, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Maluku, Jawa Barat, Papua Pegunungan, dan Papua.
Pada pemilu 2024, pasangan Prabowo-Gibran unggul di 36 provinsi, sedangkan Anies-Muhaimin meraih perolehan suara terbesar di dua provinsi. Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud tidak memenangi satu pun provinsi.
Pemilu diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud. Rekapitulasi suara nasional dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU. Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.
Baca Juga : PKN Demo di 4 Lembaga Negara di Jakarta