IDRealita- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan satu dari 7 anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia nonaktif sebagai buronan.
Satu anggota ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana Pemilu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Meskipun satu tersangka berstatus tersangka, Polri tidak mempersoalkan pelimpahan tahan II (dua) tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Betul (DPO) satu tersangka berinisial MKM,” kata Djuhandhani dalam keterangan resminya, Minggu (10/3/2024).
lanjut dia, Polri tetap melakukan pelimpahan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Total ada empat berkas perkara yang dilimpahkan, dengan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif.
Enam tersangka lainnya, berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS; APR; A.KH; TOCR; dan DS, masing-masing berstatus anggota.
“DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia),” kata Djuhandhani. (red)
Baca Juga : PKN Demo di 4 Lembaga Negara di Jakarta