ID Realita-Pemantau Keuangan Negara (PKN) memberikan apresiasi kepada Kapolda dan tim Dirkrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) yang telah menangkap dua pelaku dugaan korupsi terkait dana hibah kelompok masyarakat di Kabupaten Sampang, Madura.

Apresiasi ini disampaikan oleh Patar Sihotang, Ketua Umum PKN, pada konferensi pers di kantor PKN di Jatibening, Bekasi, pada 24 Februari 2025.

Patar Sihotang menjelaskan bahwa proses hukum dimulai dari laporan masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengenai dugaan korupsi dalam pelaksanaan Bantuan Dana Hibah TA 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Bantuan tersebut disalurkan melalui Biro Administrasi Pembangunan Jembatan kepada dua Pokmas di Desa Banxxjarbixxllah, Kec Tambelangan, Kabupaten Sampang.

Modusnya adalah pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.047.463.490,06.

PKN telah beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan dan dokumen terkait laporan, serta menerima beberapa SP2HP dari Dirkrimsus Polda Jawa Timur.

Patar Sihotang menyatakan bahwa melaporkan dugaan tindak pidana korupsi merupakan wujud implementasi misi, visi, dan tujuan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sesuai dengan akta pendirian yang disahkan oleh SK Menkumham.

PKN berperan aktif membantu pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi untuk mencapai pemerintahan yang bersih serta mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 45.

Bahwa Peran serta masyarakat dalam ikut serta mencegah dan membrantas korupsi adalah bagian atau impelementasi dari hak dan kewajiban Rakyat dalam membela Negara dan bangsanya sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Dan pasal 9 UU no 3 Tahun Tahun 2002 Tentang Pertahanan negara Pasal 9 (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

Patar sihotang dengan nama Panggilan Patar Menjelaskan bahwa yang menjadi sadar Hukum Kegiatan dan Operasional Pemantau Keuangan Negara dalam melaksanakan Misi Visi dan tujuan yaitu Membantu Pemerintah memncegah dan membrantas korupsi adalah Pasal 41 UU no 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 Tentang Pembrantasan Tindak pidana korupsi yang menyatakan :

Pasal 41
(1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;

Dengan penjabaran dan implementasi lapangan nya adalah Hak mencari nyaitu PKN berhak melakukan Observasi, penelitian dan Investigasi.

“PKN memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perencanaan proyek pemerintah serta laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD dan APBN. Selain itu, PKN berhak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum”, jelasnya.

Bahwa atas perintah pasal 41 UU no 31 Tahun 1999 telah di buat peraturan pelaksanaannya nyaitu PP 43 Tahun 2018 dengan pasal yang subtansial untuk Kegiatan dan Operasional PKN adalah pasal 2 (1) Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

(1) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;

Atas amanat dan perintah ke 2 Undang undang dan peraturan ini, kami PKN menghimbau kepada Teman teman Masyarakat Indonesia agar terpanggil dan berani dalam membela negara dan bangsa melalui pengabdian mencegah dan brantas korupsi dengan menggunakan Lembaga Rakyat yaitu Lembaga Perkumpulan pemantau keuangan negara.

“Kami berharap dan memohon kepada Pihak Kejaksaan sebagai Penuntut Umum dan Hakim Yang memutuskan perkara Korupsi ini agar di proses secara hukum sebagai efek jera kepada pihak lain untuk takut melakukan tindak pidana korupsi, ” ucapnya.

“Kami Keluarga besar Pemantau Keuangan negara PKN di seluruh Indonesia mengucapkan Terima kasih kepada Bapak Kapolda dan Dirkrimsus dan jajarannya di Polda Jawa Timur atas kerja keras sehingga perkara dugaan korupsi ini dapat berjalan sampai 2 Pelaku sudah 2 di tahan di mako polda Jawa Timur,” pungkasnya