idrealita- Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 telah dibuka. Peminat Kartu Prakerja 2023 diminta untuk segera daftar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sebagai Ketua Komite Cipta Kerja, mengatakan pembukaan gelombang 48 atau gelombang pertama di tahun 2023 ini menandakan dimulainya era baru Program Kartu Prakerja dengan skema normal.

Disebutkan, pemerintah mempunyai daya tampung 10.000 peserta pada gelombang kali ini.

Nantinya, setiap peserta yang dinyatakan lolos dalam program akan menerima bantuan dana sebesar Rp 4,2 juta. Dana tersebut dibagi menjadi pokok yakni Rp 3,5 juta untuk bantuan biaya pelatihan, Rp 600 ribu sebagai insentif pasca pelatihan (satu kali), dan sebesar Rp 100 ribu sebagai insentif pengisian survei sebanyak dua kali.

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja 2023 ini sesuai dengan pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu dalam laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, yang menyampaikan program Kartu Prakerja tahun ini dibuka pada triwulan I dengan menargetkan 1 juta peserta.

Buat akun Kartu Prakerja 2023:

  1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu daftar sekarang
  2. Masukkan alamat email dan kata sandi. Gunakan email aktif.
  3. Program Kartu Prakerja akan mengirim pemberitahuan melalui email. Buka email dan lakukan verifikasi akun
  4. Pendaftaran berhasil

Mendaftar gelombang Kartu Prakerja:

  1. Buka www.prakerja.go.id
  2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK
  3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar
  4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
  5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
  6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi melalui dashboard Kartu Prakerja

Syarat Kartu Prakerja 2023
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar Kartu Prakerja 2023:

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Demikian informasi tata cara daftar dan syarat pendaftaran Kartu Prakerja 2023 yang sudah dibuka pada hari ini. Semoga bermanfaat. (red)