idrealita- Pemerintah secara resmi menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani dari Rp4.200 per kilogram (Kg) menjadi Rp5.000 per kilogram.

Kenaikan itu diumumkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi, usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/03/2023).

“Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp5.000/ kg, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp5.100/kg, sementara itu, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan ditetapkan di harga Rp6.200/kg, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp6.300/kg,” kata Arief.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimun 2 persen seharga Rp9.950/kg.

“Kemudian beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, harganya Rp9.950/kg,” kata Arif.

Selain HPP, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan beras premium berdasarkan sistem zonasi.

“Untuk zona I meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB [Nusa Tenggara Barat], dan Sulawesi. Zona II meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT [Nusa Tenggara Timur], Kalimantan. Zona III untuk Maluku dan Papua,” ujar Arief.

Berikut rincian HET berdasarkan zonasi:
1. Zona I: beras medium Rp10.900/kg dan beras premium Rp13.900/kg.
2. Zona II: beras medium Rp11.500/kg dan beras premium Rp14.400/kg.
3. Zona III: beras medium Rp11.800/kg dan beras premium Rp14.800/kg.

Kepala Bapanas menyampaikan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan Badan Nasional (perbadan) terkait HPP beras dan gabah tersebut.

“Perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” pungkasnya. (red)