IDRealita- Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi mendukung pelaporan yang dilakukan Menteri Keuangan terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Menurutnya, langkah ini penting untuk memberikan efek jera terhadap praktik pat-gulipat yang terus terulang di LPEI.
“langkah Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam meningkatkan volume ekspor Indonesia dengan proses pembiayaan yang benar. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah praktek korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujar Fathan dalam keterangan tertulis yang diterima IDRealita, Kamis (28/3/2024).
Pada Senin (18/3/2024), Sri Mulyani melaporkan temuan tim Kemenkeu tentang indikasi fraud dalam kredit yang dikucurkan oleh LPEI ke Kejaksaan Agung. Beberapa debitur diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,5 triliun. Keempat perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut bergerak dalam usaha sawit, nikel, batu bara, dan perkapalan.
Fathan mencurigai adanya korupsi di LPEI dengan berbagai modus, termasuk bahwa LPEI tidak menerapkan prinsip tata kelola yang baik saat memberikan kredit kepada calon debitur.
Pada tahun 2022, Kejagung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI, dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 triliun. BPK juga menemukan kerugian negara hingga puluhan miliar terkait kasus tersebut. Menurut Fathan, salah satu modus yang sering terjadi adalah LPEI mudah dalam menyalurkan kredit kepada pihak ketiga, akhirnya menyebabkan kredit macet yang merugikan LPEI dan keuangan negara.
“BPK telah melakukan pemeriksaan investigatif terkait dugaan korupsi di LPEI dan menemukan kerugian negara hingga puluhan miliar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fathan menyampaikan Modus yang sering terjadi adalah LPEI tidak menerapkan prinsip tata kelola yang baik dalam memberikan kredit kepada debitur, menyebabkan kredit macet yang merugikan LPEI dan keuangan negara.
“Saat ditelusuri lebih dalam ternyata ada hengky pengky antara oknum LPEI dengan pengusaha atau eksportir sehingga penyaluran kredit tidak memenuhi unsur prudent,” ungkapnya.
Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan negara (BAKN) DPR RI mendukung upaya “bersih-bersih” untuk mengembalikan LPEI kepada tujuan awalnya, yaitu menciptakan ekosistem yang baik untuk kegiatan ekspor produk unggulan dalam negeri. Melalui LPEI, eksportir akan mendapatkan bantuan pembiayaan, penjaminan, dan asuransi.
“Proses penyaluran pembiayaan sering dilakukan tanpa pengawasan yang memadai setelah kredit diberikan. Oleh karena itu, penting untuk mereformasi LPEI agar dapat mendorong iklim ekspor yang baik bagi produk unggulan Indonesia dari sektor UMKM maupun korporasi,” punkasnya. (red)
Pelaporan Dugaan Korupsi LPEI ke Kejaksaan Beri Efek Jera Praktik Pat-Gulipat Terus Terulang
Tim Redaksi