ID Realita– Pekerjaan normalisasi yang dikerjakan di desa Sidoluhur kecamatan wedarijaksa, kabupaten Pati, menggunakan dana talangan.
Kaur Pelayanan Desa Sidoluhur mengakui pekerjaan normalisasi yang dilaksanakan tahun 2024 ini secara swakelola. Dia mengatakan pekerjaan tersebut menggunakan dana iuran dari warga desa Sidoluhur yang punya sawah di sekitar normalisasi.
“Pembangunan normalisasi akan dianggarkan dari dana desa Sidoluhur tahun 2025” tegasnya.
Salah satu Warga Desa Sidoluhur yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan Tanah urug dari hasil normalisasi diperjual belikan ke desa lain.
“Harga tanah senilai Rp.150.000 per retase, dan bisa lebih tergantung jauh dekatnya” tambahnya.
Pantauan media Sabtu 16 November 2024 Pekerjaan normalisasi kali yang berlangsung menggunakan alat berat excavator PC 200 warna kuning. Tanah dari galian tersebut diangkut oleh dump truk bak berwarna biru.
Hukum jual beli tanah proyek normalisasi sama halnya bisnis jual beli tanah tambang ilegal karna dah masuk desa lain, berdasarkan ketentuan pasal 158 – 164 UU 4/2009 pengerukan jual beli tanah harus berdasarkan izin yang berlaku
Berdasarkan ketentuan pasal 161 UU 3/2020 setiap orang yang memanfaatkan melakukan pengolahan tanah atau proyek yang dijual belikan yang tidak melakukan izin terlebih dahulu dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah dengan ketentuan UU yang berlaku
Dan pekerjaan itu pun tidak transparan kepada masyarakat berapa dan dari mana dan yang terkucur Dari pemerintah ke Desa karna tidak terpasangkan (KIP) keterbukaan Informasi Publik yang jelas ketentuannya dalam UU no 14 tahun 2008 No12 PRT/M/2006 dan Permen Pekerjaan Umum NO 12/PRT/M/2014 serta Kepres No 70 tahun 2003 tentang pedoman pekerjaan pemerintah
Semoga dari pihak Dinas terkait dari Pihak Kecamatan mengecek lokasi langsung karna takut dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.