ID Realita– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara menggelar sidang pada tanggal 14 November 2024 dengan nomor perkara 99/Pid.B/2024/PN Jpa. Terdakwa dalam kasus ini adalah Melka Anggraeni Pramono.
Terdakwa yang didampingi oleh dua kuasa hukum, sementara Jaksa Penuntut Umum adalah Mu’anah, SH. Sidang juga dihadiri oleh Idrus Umarama, S.H, M.H. sebagai kuasa hukum korban, Stefanus Kristianto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Melka Anggraeni Pramono bersalah melakukan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHPidana.
JPU meminta hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan untuk terdakwa, dengan pengurangan masa tahanan yang sudah dijalani, dan meminta agar terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti yang ditetapkan meliputi satu lembar toko emas, satu bendel buku merk KIKY, satu bendel Akta Keterangan waris No. 01/2023, dan satu handphone OPPO type RENO 2F lengkap dengan nomor IMEI.
Juga terdapat rekaman video percakapan antara Stefanus Kristianto dan Melka Anggraeni Pramono. Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Stefanus Kristianto. Terdakwa Melka Anggraeni Pramono diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.
Terdakwa Melka Anggraeni Pramono, SE. Binti Nyoto, yang berusia 37 tahun, dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan yang dipotong dari masa tahanan serta dinyatakan tetap ditahan dalam persidangan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim.
Majelis Hakim PN Jepara memberikan waktu tujuh hari setelah pembacaan amar putusan untuk terdakwa dan JPU mengajukan permohonan banding. Terdakwa, yang didampingi dua kuasa hukum, masih mempertimbangkan keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim.
Idrus Umarama, kuasa hukum korban Stefanus Kristianto, menegaskan kepada media bahwa setelah mendengar putusan Majelis Hakim PN Jepara, terdakwa harus tetap berada dalam tahanan.
Idrus Umarama yang akrab dipanggil bang Idon Ambon menghargai keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa penahanan rumah sudah sesuai aturan.
Namun, bang Ido Ambon mengatakan mereka merasa keberatan dan tidak adil dengan putusan hukuman 7 bulan yang dijatuhkan, mengingat kerugian korban mencapai 1 miliar 940 juta.
“kami meminta agar JPU melakukan upaya Banding atas perkara tersebut. Dan segera menetapkan agar Terdakwa di tahan di dalam Rutan, jangan sampai kalau Terdakwa keluar kota atau keluar negeri”, tambahnya.
Idrus Umarama, S.H, M.H. dari Law Office Idrus Umarama and Partners menyampaikan bahwa karena JPU berada di Jepara dan Terdakwa tinggal di Semarang, tidak ada pengawasan terhadap Terdakwa.
Ia meminta PN Jepara untuk segera menangkap dan menahan Terdakwa agar tidak dibiarkan di luar, karena perbuatan Terdakwa sangat merugikan korban dan membuat kliennya merasa sakit hati.