Pati, IDRealita– Satuan Samapta Polresta Pati melakukan operasi penyakit masyarakat dengan sasaran minuman keras (miras) di beberapa lokasi di Kabupaten Pati pada Kamis (13/4/23) kemarin siang.
Kasihumas Polresta Pati AKP Pujiati mengatakan Kegiatan itu dipimpin oleh Kanit Dalmas Sat Samapta Polresta Pati Aiptu Suroso beserta delapan personelnya, berhasil mengamankan 56 botol miras berbagai merk.
“Miras tersebut disita dari beberapa warung dan toko kelontong di Kecamatan Juwana, Jakenan dan Batangan Kabupaten Pati,” Jelasnya
Jenis minuman keras yang berhasil disita antara lain Anggur kolesom (620 ml) 7 botol, Chongyang (330 ml) 8 botol, Anggur merah (620 ml) 5 botol, Arak putih (1,5 l) 30 botol, Anggur putih (620 ml) 2 botol, Iceland (360 ml) 2 botol, Soju (360 ml) 1 botol, Beras kencur (620 ml) 1 botol.
Penjual miras yang berinisial SCP (51), SZ (29), SS (41), HS (32) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalu proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Pati.
Pihaknya juga mengatakan, selain razia miras, operasi itu juga bertujuan untuk menindak penyalahgunaan narkoba, senjata tajam dan segala bentuk kejahatan lainnya.
“Operasi pekat ini bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan suci Ramadhan dan jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” imbuhnya.
Operasi ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat Pati, mengingat minuman keras menjadi peran besar terjadinya semua tindak kejahatan.
Pujiati menghimbau masyarakat untuk sama-sama menjaga situasi kamtias Kabupaten Pati yang kondusif.
“Kita terus mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pati, untuk menjaga kondusifitas dan peka terhadap lingkungan,” Katanya.
“Apabila masyarakat melihat, mendengar atau mengalami potensi tindak kejahatan segera melapor melalui Call Center 110, WA pengaduan Kapolresta Pati 0813 9227 6501 atau bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat,” pungkas Pujiati. (red)