ID Realita- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi telah mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Keputusan pencabutan izin pembentukan unit syariah PT Auransi Allianz Life Indonesia tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-507/PD.02/2024 tentang Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, menjelaskan bahwa, pencabutan izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia merupakan tindak lanjut dari rencana kerja izin unit syariah dengan membuka unit perawatan syariah kepada PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia.
“Keputusan pencabutan efektif berlaku tanggal 9 September 2024”, Asep Iskandar, dalam rilis resminya di Jakarta, Jumat (27/9/2024).
“Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah”, ucapnya.