ID Realita– Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan penarikan kembali permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Lintang Mendung Kembang Jagad, di Ruang Sidang Pleno MK, Jumat (3/1/2025)

Ketua MK Suhartoyo mengumumkan bahwa pada 16 Desember 2024, Mahkamah mengadakan Sidang Panel untuk Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam sidang tersebut, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan bahwa norma Pasal 281 ayat (1) dan Pasal 299 ayat (1) UU 17/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali dimaknai sebagai wewenang Presiden dan Wakil Presiden dalam kampanye Pilpres untuk dirinya sendiri atau periode kedua.

“Dalam persidangan tersebut, Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) serta memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya,” ujarnya.

Lebih lanjut MK mengatakan, pada hari Jumat, tanggal 27 Desember 2024, Kepaniteraan Mahkamah telah menerima surat dari Pemohon melalui email perihal Pencabutan Perkara Nomor 172/PUU-XXII/2024, bertanggal 27 Desember 2024.

Selanjutnya, sambung Suhartoyo, pada hari Senin, tanggal 30 Desember 2024, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan sekaligus meminta konfirmasi perihal pencabutan/penarikan permohonan perkara a quo yang dihadiri oleh Pemohon secara daring.

Dalam persidangan tersebut, pada pokoknya Pemohon membenarkan perihal pencabutan/penarikan permohonan dalam Perkara Nomor 172/PUU-XXII/2024

Terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”.

Sehingga, berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 30 Desember 2024 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 172/PUU-XXII/2024 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.

“Berdasarkan pertimbangan hukum pada huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon,” sebutnya.