ID Realita- Berkas perkara tindak pidana dugaan perambahan hutan di TN Bukit Tigapuluh dengan tersangka N (52), mantan Kepala Desa Keritang dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau.
Tersangka sempat buron selama empat bulan hingga ditangkap tim operasi gabungan Gakum KLHK dan Tim Reserse Kriminal Provinsi Riau pada 22 Februari 2024 di Desa Kelitan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengungkapkan, pelaku berinisial N (52), ternyata mantan Kepala Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
“Dalam waktu dekat, kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa satu unit ekskavator dan surat perjanjian kerja kepada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk disidangkan”, ungkap Subhan, dalam keterangan tertulis di ID Realita, Rabu (15/05/2024).
Subhan menjelaskan Kasus ini bermula saat Balai Gakkum KLHK Sumatera melakukan penyidikan menindaklanjuti hasil patroli rutin tim Balai TN Bukit Tigapuluh pada tanggal 7 September 2023.
Saat itu, tim Balai TN Bukit Tigapuluh mengamankan operator ekskavator, HP (36), berserta alat berat ekskavator di Resort Talang Lakat, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Dari situ, PPNS Gakkum KLHK melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi.
Penyidik menemukan fakta bahwa N (52) merupakan aktor kegiatan perambahan.
Pihaknya menambahkan bahwa setelah dilakukan penangkapan, tersangka ditahan di Rutan Mapolda Riau.
Pelaku dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) jo. angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo. Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 33 Ayat (3) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
“Ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal 7,5 miliar rupiah,” tutup Subhan. (red).
Mantan Kades Keritang Tersangka perambahan hutan TN Bukit Tigapuluh Sempat Buron 4 Bulan
Tim Redaksi