IDRealita– Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 tahun 2024 tentang Panduan Makan Bergizi Gratis (MTB) di Lingkungan Pesantren.
Dalam panduan itu, pimpinan pesantren diimbau melaksanakan program MBG sebagai salah satu langkah strategis meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, baik dari segi kesehatan maupun moral peserta didik.
Program MBG dirancang untuk mengajarkan nilai karakter, baik spiritual, ternasuk terkait etika makan dan minum, nilai toleransi dan tenggang rasa (kemauan menghargai, berbagi, dan menjaga keharmonisan dalam lingkungan madrasah dan pesantren), serta nilai tanggung jawab (membiasakan hidup bersih dan mandiri).
Edaran Ditjen Pendidikan Islam juga menjelaskan jadwal pembagian MBG di Pesantren, sebagai berikut:
a. Peserta didik PaudQu dan Kelas 1-2 pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/ Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/ Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) jenjang Ula: MBG dibagikan pukul 08.00 waktu setempat
b. Peserta didik kelas 3-6 SPM/PDF/PKPPS jenjang Ula: MBG dibagikan pukul 09.30 waktu setempat
c. Peserta didik SPM/PDF/PKPPS jenjang Wustha dan Ulya: MBG dibagikan pukul 12.00 waktu setempat.
“program MBG di pesantren bertujuan memberikan asupan gizi bagi santri dan masyarakat di sekitarnya”, kata Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i dalam keterangannya, Jumat, 10/1/2025).
Romo menyatakan rencana untuk mendirikan 1.500 dapur di pesantren-pesantren di seluruh Indonesia, dengan setiap dapur mampu menyediakan makanan untuk 3.000 orang. Meskipun jumlah santri di pesantren mungkin hanya 1.000 orang, sisa 2.000 porsi makanan akan didistribusikan kepada yang membutuhkan dalam jarak 3 km dari pesantren tersebut, menyediakan makanan bergizi secara gratis.
“Kami mencanangkan ada 1.500 dapur, yang satu dapur itu bisa menyediakan makanan untuk 3.000 orang. Pusatnya di pesantren-pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia,” ungkap sosok yang akrab disapa Romo ini.
Kalau santri di pesantren itu 1.000 orang, kata Wamenag, maka yang dimasak di pesantren itu tetap 3.000 porsi. Yang 2.000 porsi-nya akan distribusikan kepada yang berhak menerimanya di radius 3 km dari keberadaan pesantren yang membangun dapur untuk makanan bergizi gratis.