ID Realita– Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga Tewas, di kediaman terpidana yang berlokasi di Pakuwon City, Virginia Regency, Kota Surabaya. Penangkapan Gregorius Ronald Tannur dilakukan pada Minggu, (27/10/2024) pukul 14.40 WIB.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, penangkapan terpidana Gregrorius Ronald Tannur berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024.
“Putusan itu memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Mia, Minggu (27/10/2024).
Mia pun menjelaskan kronologi Penangkapan terpidana dilakukan di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya, pada hari ini Minggu 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB. Awalnya, pukul 14.10 WIB tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya berangkat dari kantor menuju rumah kediaman terpidana Gregorius Ronald Tannur dan tiba Pukul 14.30 WIB.
Setibanya di lokasi pada pukul 14.30 WIB, tim masuk ke rumah terpidana Gregorius Ronald Tannur dan menginformasikan maksud kedatangan mereka untuk melaksanakan eksekusi putusan.
“Gregorius Ronald Tannur didampingi oleh asisten rumah tangga (ART) saat penangkapan berlangsung”, ujar Mia.
Pukul 14.45 WIB, terpidana Gregorius Ronald Tannur berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pengawalan dari Tim Gabungan Intelijen.
Tepat pukul 15.40 WIB, terpidana Gregorius Ronald Tannur tiba di kantor kejaksaan tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari tim gabungan intelijen.
Selanjutnya terpidana Gregorius Ronald Tannur akan segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Intelijen yang telah melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan terpidana Gregorius Ronald Tannur setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung. Upaya ini menandai berakhirnya pelarian terpidana yang telah menjadi buruan aparat hukum. (Singgih)