idrealita- Korlantas Polri mengusulkan pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II hingga penghapusan pajak progresif.
Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi menjelaskan usulan tersebut bertujuan untuk memudahkan masyarakat.
“Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya,” ujarnya, seperti dikutip dari YouTube NTMC Polri, Jumat (17/3/2023).
Selain itu, dengan penghapusan tersebut maka masyarakat pemilik kendaraan akan lebih taat membayar pajak.
Firman menilai selama ini masyarakat cenderung menunda pengurusan BBNKB II saat membeli kendaraan bekas dan menunggu pemutihan jika hendak membayar pajak progresif.
Menurutnya, penghapusan BBNKB II untuk kendaraan bekas bisa menjadi solusi.
Di sisi lain, usulan tersebut juga dapat membuat data kendaraan menjadi lebih valid.
Sementara itu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan usulan penghapusan ini diserahkan kepada tiap kepala daerah.
Dia berharap usulan ini bisa segera berlaku agar masyarakat tidak lagi mengandalkan pemutihan.
Yusri menjelaskan bahwa data kendaraan di Indonesia berbeda berdasarkan tiga instansi. (red)