ID Realita- Sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bertugas mengelola Dana Jaminan Sosial (DJS) seoptimal mungkin agar peserta JKN bisa mengakses pelayanan kesehatan berkualitas dengan biaya yang efisien. BPJS Kesehatan memerlukan dukungan berbagai pemangku kepentingan, khususnya Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB), untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan sekaligus menjaga keberlangsungan Program JKN.
“BPJS Kesehatan selalu mengedepankan transformasi mutu layanan, namun sustainabilitas Program JKN juga harus tetap dijaga. Strategi pengendalian mutu dan biaya layanan kesehatan JKN ini salah satunya dilakukan dengan membentuk TKMKB,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/7/2024). Hal ini dia ungkapkan dalam acara Pertemuan Nasional Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Tahun 2024, Rabu (17/7/2024).
TKMKB dibentuk dari berbagai unsur organisasi profesi, akademisi, dan pakar klinis, serta bertugas menyampaikan usulan perbaikan kajian, melakukan pembahasan hasil audit medis, dan mengevaluasi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
Menurut Ghufron, yang menjadi tantangan Program JKN saat ini ialah menyeimbangkan kualitas layanan kesehatan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan. Hal ini tak lepas dari aspek funding (pendanaan), provision (pelayanan kesehatan dan pengaturan manfaat), serta governance (tata kelola).
“Universal Health Coverage tidak hanya terkait cakupan peserta, namun juga harus diiringi dengan kemampuan menyediakan akses layanan kesehatan dengan biaya yang terkendali dan berkualitas. Oleh karena itu, dukungan TKMKB sangat diperlukan untuk membantu mengendalikan angka rujukan dan menjaga mutu layanan kepada peserta agar tetap prima dengan pembiayaan yang efektif,” kata Ghufron.
Sampai dengan tahun 2023, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.639 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.120 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), dan 5.494 fasilitas kesehatan penunjang.
Pada tahun 2023, sebanyak 25% biaya layanan di tingkat lanjutan digunakan untuk membayar pelayanan kesehatan penyakit berbiaya katastropik. Sekitar Rp 34,7 triliun dikeluarkan untuk membayar pelayanan kesehatan 29,7 juta kasus penyakit berbiaya katastropik.
“Penyakit-penyakit berbiaya katastropik sebetulnya bisa dicegah melalui penguatan fungsi FKTP dalam melaksanakan berbagai upaya promotif preventif. Di sinilah peran TKMKB sangat dibutuhkan untuk menyelaraskan kolaborasi antara BPJS Kesehatan bersama mitra fasilitas kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan upaya-upaya kendali mutu dan kendali biaya yang optimal,” kata Ghufron.
Tidak hanya itu, lanjut Ghufron, layanan promosi, pencegahan, skrining dan konsultasi juga harus diperkuat, sehingga bukan hanya peserta JKN yang sakit saja yang dapat memanfaatkan layanan JKN tetapi juga yang sehat dapat memanfaatkannya. Skrining riwayat kesehatan adalah langkah pertama mendeteksi risiko penyakit. Layanan tersebut bisa diakses peserta lewat Aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan. Jika hasilnya peserta JKN tersebut berisiko tinggi, akan diarahkan ke fasilitas kesehatan supaya diperiksa dan ditangani lebih lanjut.
“Saat ini terdapat empat jenis layanan skrining yang bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN, yaitu skrining diabetes melitus, skrining hipertensi, skrining kanker serviks, dan skrining kanker payudara. Ke depannya jenis layanan skrining yang dijamin BPJS Kesehatan akan diperluas secara bertahap hingga menjadi 14 jenis skrining. Layanan skrining tersebut di antaranya meliputi skrining thalassemia, skrining anemia, skrining hepatitis, skrining tuberkulosis, skrining kanker paru, dan beberapa skrining lainnya,” kata Ghufron.
Sementara itu, Ketua TKMKB Pusat, Adang Bachtiar menyampaikan bahwa pihaknya akan lebih responsif terhadap mutu terbaik pelayanan kesehatan Indonesia. Sebagai lembaga independen advokasi analitik, ia menegaskan bahwa TKMKB aktif membuka jalur-jalur efektif dan efisien untuk meningkatkan mutu pelayanan komprehensif, mulai dari promotif sampai rehabilitatif JKN.
“Di saat yang bersamaan, kami juga berupaya menajamkan efisiensi sistem kesehatan secara keseluruhan. TKMKB memiliki amanah untuk melakukan riviu terhadap utilisasi pelayanan kesehatan primer dan rujukan, sehingga mutu dan biaya menjadi terukur, terkendali, transparan, dan akuntabel,” ujarnya. (red)