ID Realita– Pemantau keuangan negara (PKN) meminta perlindungan hukum dan rasa keadilan kepada Presiden Indonesia, Jenderal Prabowo Subianto, terkait dugaan perlindungan oleh Kementerian Pekerjaan Umum terhadap pelaku korupsi yang dilaporkan oleh PKN.

Permintaan ini disampaikan oleh Patar Sihotang, Ketua Umum PKN, dalam konferensi pers di Kantor PKN Pusat di Bekasi, Sabtu (26/10/2024).

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang menyampaikan bahwa PKN baru menerima informasi dari Polda Jawa Tengah mengenai perkembangan laporan dugaan korupsi yang mereka ajukan. Kementerian PUPR telah melakukan audit terkait proyek pelebaran jalan dengan temuan kerugian negara mencapai hampir 1 miliar rupiah, yang diharuskan dikembalikan ke kas negara.

Namun, Patar menilai Kementerian Pekerjaan Umum terkesan melindungi korupsi dengan hanya meminta pengembalian dana tanpa melanjutkan kasus ke tahap penyidikan, yang dianggap mengabaikan rasa keadilan masyarakat.

Patar Sihotang menjelaskan kronologi dan fakta dari kasus dugaan korupsi terkait proyek pemeliharaan jalan Rembang-Blora yang menangani PT BUTXXN TIRTO BASxxKORO. Proyek ini memerlukan penggunaan besi berukuran 13 mm, namun ditemukan penggunaan besi berukuran lebih kecil, yaitu antara 7,3 mm hingga 10 mm.

Tim PKN melakukan investigasi dan menemukan penutup saluran U Ditch yang ambrol di beberapa lokasi dengan ketidaksesuaian spesifikasi. PKN kemudian melaporkan temuan ini ke Dirkrimsus Polda Jawa Tengah, yang meminta audit investigasi kepada Inpektur Jenderal Kementerian PUPR RI.

Hasil audit menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 978.124.960,00 yang telah dikembalikan, sehingga dikatakan tidak ada tindak pidana korupsi dan kasus ditutup.

Patar menganggap penutupan kasus ini sebagai pelanggaran hukum yang merugikan rasa keadilan masyarakat.

“Bahwa setelah penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, ditemukan kerugian negara sebesar 978.124.960 dari yang kemudian telah dikembalikan ke kas negara. Dengan demikian, dianggap tidak ada tindak pidana korupsi dan kasus ditutup” ungkap Patar.

Namun, Patar menilai ini merupakan pelanggaran hukum yang merugikan keadilan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa meskipun kerugian telah dikembalikan, proses terhadap tindak pidana korupsi seharusnya dilanjutkan karena telah terjadi perubahan spesifikasi yang mencurigakan.

Menurutnya, dilakukan pengurangan volume besi yang dapat merugikan keuangan negara, dan ini melanggar undang-undang tentang pemberantasan korupsi.

Ia telah meminta perlindungan dan keadilan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, dan Jaksa Agung agar laporan ini diproses lebih lanjut.

Patar berharap kasus ini mendapatkan perhatian khusus untuk memastikan penegakan hukum dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.