ID Realita – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati menggandeng Inspektorat setempat untuk meningkatkan kualitas birokrasi daerah. Mereka menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelayanan Pengaduan pada Senin (10/4/2023). Acara yang berlangsung di Aula Diskominfo ini menghadirkan seluruh admin dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyatukan langkah dalam menangani keluhan warga.

Kepala Diskominfo Pati, Ratri Wijayanto, menjelaskan cakupan wewenang instansinya dalam melayani publik. Perlu kita ketahui, Diskominfo mengelola empat kanal aduan utama yang terintegrasi secara sistematis. Kanal tersebut meliputi PPID, SP4N-LAPOR!, Lapor Gub!, hingga Lapor Bup.

Mengubah Paradigma Pelayan Publik

Menurut Ratri, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengevaluasi kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah wajib merespon setiap laporan yang masuk secara cepat dan akurat. Petugas juga harus mampu mengolah aduan tersebut menjadi bahan evaluasi kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan rakyat.

Ratri juga berpesan agar para admin terus mengasah kemampuan komunikasi mereka. Hal ini penting agar jawaban kepada masyarakat tidak terkesan asal-asalan atau sekadar menggugurkan kewajiban. Lebih lanjut, ia mendorong transformasi paradigma dari “pangreh praja” menjadi pelayan rakyat sejati.

“Kita harus menanamkan pola pikir bahwa rakyat adalah atasan kita. Dengan demikian, petugas akan memberikan pelayanan yang lebih tulus dan responsif,” tegas Ratri.

Kritik Sebagai Instrumen Kontrol Pemerintah

Di sisi lain, Sekretaris Inspektorat, Kun Gianto, mengingatkan para admin agar tidak bersikap alergi terhadap kritik pedas. Meskipun pengadu merahasiakan identitas mereka, petugas tetap tidak boleh mengabaikan laporan tersebut. Kritik masyarakat justru menjadi instrumen kontrol vital bagi jalannya roda pemerintahan yang transparan.

Kun Gianto merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dalam paparannya. Sesuai aturan tersebut, pelayanan publik mencakup rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan warga atas barang, jasa, dan administratif. Regulasi ini menjamin kepastian hukum yang sangat jelas bagi hubungan antara masyarakat dan penyelenggara negara.

Apresiasi Atas Kinerja Para Admin

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Ida Istiani, memberikan apresiasi tinggi kepada para admin OPD. Pasalnya, kerja sama yang solid selama ini berhasil menuntaskan hampir seluruh aduan yang masuk ke dalam sistem dengan rasio keberhasilan yang tinggi.

Pada akhirnya, rapat koordinasi ini bertujuan menciptakan standar baru dalam menangani keluhan warga secara elegan. Pelayanan yang sigap akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Pati secara signifikan. Ke depannya, pemerintah akan terus memperkuat sinergi antar-OPD demi mewujudkan tata kelola yang bersih, efektif, dan melayani.