ID Realita– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menerangkan Menteri Koperasi RI melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, telah menyampaikan daftar 21 nama koperasi open loop yang merupakan hasil penilaian Kemenkop sesuai kriteria sebagaimana dipahami dalam Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK, yaitu sebagai berikut:

Berikut Daftar 21 Koperasi Open Loop yang diserahkan Budi Arie:

1. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana Madiun

2. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten Klaten

3. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Mandiri Sejahtera Rajabasa Lampung Selatan

4. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Sido Jaya Abadi Tulang Bawang

5. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Yaksa Mino Saroyo Cilacap

6. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummah Tasikmalaya

7. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ranah Indah Darussalam Ciamis

8. Koperasi Jasa Syariah Lembaga Keuangan Mikro Syariah Al Fitrah Wava Mandiri Surabaya

9. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Usaha Mulia Probolinggo

10. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro

11. Koperasi LKMS Way Sulan Mandiri Sejahtera Lampung Selatan

12. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Dana Mentari Sejahtera Tegal

13. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro UPK Kartini Mayong Jepara

14. Koperasi Jasa Gadai Rap Maju Malang

15. Koperasi Jasa Lembaga Agribisnis Mulya Jaya Sentosa Keuangan Mikro Tulang Bawang

16. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Blorok Makmur Sejahtera Kendal

17. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sari Makmur Metro

18. Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gondang Kendal

19. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Agribisnis Mojo Agung Sejahtera Kendal Mikro Kendal

20. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Mertasinga Cilacap

21. Koperasi Jasa Lembaga Agribisnis Sido Makmur Keuangan Mikro Kendal

Selanjutnya koperasi yang tercantum dalam daftar tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

“OJK akan melakukan sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses tindak lanjut terhadap koperasi open loop tersebut dalam rangka pengembangan dan penguatan sesuai dengan UU P2SK”, ucap Ismail.

“Selain itu, OJK akan terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan seluruh proses tindak lanjut, termasuk perizinan kepada OJK dapat berjalan dengan baik”, pungkasnya.