ID Realita- Jaksa Penuntut Umum Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima penetapan jadwal sidang terhadap Terdakwa Harvey Moeis.
Harvey Moeis disidangkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Sidang tersebut akan digelar Rabu 14 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini Sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst. Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan dakwaan.
“Untuk sidang yang akan dilaksanakan besok Rabu merupakan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan.”, jelas Tim JPU.
Selain Harvey Moeis, juga berkas terdakwa yang lainnya lagi dalam perampungan oleh penuntut umum.
“Dalam perkembangan lain, Tim Penuntut Umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap Terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022”, ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (13/8/2024). (red)