ID Realita– Pemerintah telah menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13 hingga 14 persen selama Angkutan Lebaran 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan mendukung kenyamanan perjalanan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, menjelaskan kebijakan penurunan harga tiket pesawat adalah bentuk komitmen nyata pemerintah, untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman.

“Penurunan harga tiket ini berlaku selama 15 hari, untuk penerbangan dari 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode pembelian tiket 1 Maret hingga 7 April 2025,” Kata Dudy dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025).

Dudy menyatakan bahwa pemerintah ingin memastikan masyarakat dapat menikmati perjalanan yang lebih terjangkau dan nyaman, terutama saat Lebaran.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik,” ucapnya.

Selain menurunkan harga tiket, pemerintah berkomitmen untuk memastikan kapasitas penerbangan memadai selama mudik Lebaran 2025, dengan Kementerian Perhubungan menjamin ketersediaan armada untuk keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Pemerintah tidak hanya menurunkan harga, tambah Menhub tetapi juga meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan. Kami berkomitmen untuk memastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang cukup serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengungkapkan bahwa penurunan harga tiket selama Lebaran adalah hasil kolaborasi antara kementerian dan pemangku kepentingan, untuk memastikan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.

“Kolaborasi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan pemangku kepentingan industri penerbangan berhasil menurunkan biaya avtur dan ongkos layanan bandara di 37 bandara, ditambah insentif PPN 6% yang ditanggung pemerintah. Langkah ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang ingin merayakan Idul Fitri bersama keluarga, ucap AHY.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

“Tiket yang dibeli antara 1 Maret dan 7 April 2025, untuk penerbangan antara 24 Maret dan 7 April 2025, akan dikenakan PPN hanya 5 persen, sedangkan 6 persen ditanggung pemerintah,” jelasnya.

“Kebijakan ini mulai berlaku untuk pembelian tiket sejak saat ini dan tidak berlaku untuk tiket yang sudah dibeli sebelumnya, ” pungkas Menteri Keuangan.