ID Realita- Pelaksanaan untuk peningkatan sarana prasarana infrastruktur pembangunan di Desa Tompomulyo Kecamatan Batangan Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah yang dibiayai Dana Desa (DD) tahun 2024, yang dikelola Pemerintah Desa Tompomulyo diduga dipihak ketigakan.
Hasil pantauan dan informasi yang dihimpun ID Realita Pemerintah Desa Tompomulyo, sedang melaksanakan pembangunan Rabat beton yang dibiayai Dana Desa (DD) Tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp. 438.318.000.
Diketahui pembangunan rabat beton yang berlokasi di RT 05 RW 01 Desa Tompomulyo diduga dalam pelaksanaannya di pihak ketigakan.
Rabat beton yang baru dibangun itu sudah mengalami beberapa titik sudah retak dan patah.
Menurut informasi yang di himpun oleh awak media, pembangunan proyek rabat beton tersebut ternyata belum keluar dan di pihak ketigakan, yang dikerjakan oleh Sekertaris Desa Sugihrejo kecamatan Gabus, Sugiyarto dan diduga memakai dana talangan.
Terpisah Sugiyarto sekertaris Desa Sugihrejo, Selaku pihak ketiga, saat di klarifikasi oleh awak media terkait bangunan rabat beton tersebut meng iya kan bahwa dirinya yang mengerjakan proyek rabat beton di desa Tompomulyo.
“Pengerjakan proyek rabat beton tersebut dengan memakai dana talangan dari saya” tambahnya.
Terlihat pembangunan jalan rabat beton yang menggunakan Dana Desa tersebut tertulis agak samar,dengan anggaran senilai Rp 438.318.000. Dimensi / ukuran 435 x 4,5 x 0,18 Meter
Sedangkan dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, Tentang prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Dalam Peraturan tersebut diantaranya telah di tuangkan dalam pelaksanaan pembangunan dengan secara SWAKELOLA.
Dana desa tidak boleh dipihak ketigakan (dikerjakan oleh kontraktor) sebab dana desa bersifat swakelola. Namanya swakelola, berarti perencanaan, pelaksanan serta pengawasan kegiatan dilaksanakan sendiri oleh TPK. Pekerjanya, ya masyarakat desa bersangkutan.
Jika dana desa dipihak ketigakan, berarti TPK tidak di fungsikan. Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK.
Ditakutkan ada komitmen fee yang diterima Kepala Desa dari pihak ketiga (kontraktor). Ketika dana desa dipihak ketigakan, berarti TPK tidak di fungsikan. (red).