Polresta Pati, Jawa Tengah, menetapkan tujuh tersangka dalam kasus duel antar kelompok remaja di jalan Desa Gambiran – Puri di Desa Puri Kecamatan Pati Kabupaten Pati, yang mengakibatkan satu korban tewas.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari minggu (28/07/2024) dini hari sekira pukul 00.30 WIB yang mengakibatkan Korban MS (16) Pelajar Kelas X Salah Satu SMA di Pati, Alamat Desa Plangitan Pati Meninggal Dunia.

“Dari ketujuh tersangka tersebut, Awu (20) warga Desa Puri Pati, HP (23) warga Desa Sidokerto Pati beserta 5 orang Anak lainnya warga Pati dan Tlogowungu,” kata Kasatreskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin di Pati, Selasa.


Kompol M Alfan Armin mengungkapkan kronologis kejadian bermula saat Tersangka AWU Ketua dan Admin Medsos Kelompok SLOW kirim DM ke Akun Instagram Kelompok MTG (Maju Tubruk Gang) mengajak untuk duel 2 lawan 2, Lalu di respon kedua kelompok bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Masing-masing kelompok dengan membawa senjata tajam (Sajam) jenis corbek maju 2 orang yang salah satunya Korban. Saat duel tersebut Salah satu sabetan Sajam mengenai kepala Korban kemudian korban terjatuh”, ungkapnya .

Selanjutnya, Korban dibawa ke RS Mitra Bangsa, lalu pada hari Senin, 29 Juli 2024 siang korban dinyatakan meninggal dunia.”, .

Kasat Reskrim menuturkan setelah mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut lalu mengamankan para Tersangka dan Anak sebanyak total 7 orang beserta Barang Bukti 3 buah Sajam jenis Corbek, 2 buah Handphone dan 5 Unit Motor.

“Terkait dengan peristiwa duel antar kelompok remaja tersebut, kami mengamankan 7 orang tersangka yaitu pihak yang melakukan duel, Admin Medsos dari kedua kelompok yang mengatur pelaksanaan duel serta para Ketua Kelompok Remaja tersebut”, lanjutnya.

Akibat kejadian tersebut, Kompol M Alfan Armin mengatakan bahwa tersangka disangkakan Pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara Maksimal 15 tahun. (red)