IDRealita- DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. Pengesahan tersebut dilakukan di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024) lalu.

Ketua DPR, Puan Maharani, memimpin Paripurna untuk menanyakan apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang.

Semua anggota dewan menyetujui, dan kemudian Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan akhir soal RUU Desa.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa salah satu kesepakatan penting yang dicapai adalah tentang masa jabatan Kepala Desa yang menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.

Sebelum mengambil keputusan, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memberikan laporan tentang pembahasan RUU Desa bersama pemerintah. Beberapa poin perubahan dalam UU tersebut termasuk penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan rehabilitasi ketentuan pasal 26, 50A, serta pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.

”Ketiga, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades. Keempat, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Kelima, ketentuan pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” lanjut Supratman.

RUU Desa telah disetujui oleh Baleg dan pemerintah setelah melalui pembahasan 248 DIM dalam rapat kerja persetujuan tingkat satu pada 5 Februari 2024. Salah satu poin krusial yang disepakati adalah terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, mengungkapkan bahwa aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan revisi UU Desa telah ditangkap dan menjadi usulan inisiatif DPR. (red)