IDRealita- Membayar pajak bermotor secara online saat ini dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIGNAL, singkatan dari Samsat Digital Nasional. Dengan ini, anda tidak perlu repot mengunjungi Kantor Samsat setempat, karena proses pembayaran dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi.
Sebagai warga negara yang bertanggung jawab, membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Kelebihan saat ini adalah kemudahan pembayaran melalui sistem online, yang secara signifikan mempermudah proses administrasi bagi masyarakat.
Bayar Pajak STNK Online Lewat Aplikasi SIGNAL
Tidak hanya memiliki kemampuan untuk membayar pajak atau memperpanjang STNK menggunakan aplikasi SIGNAL. Aplikasi tersebut juga dapat digunakan untuk berbagai keperluan lainnya, termasuk
– Menambah Data Kendaraan
– Melakukan Pengesahan STNK
– Menerbitkan E-TBPKP
– Menerbitkan E-Pengesahan
– Menerbitkan E-KD
– Dan berbagai fungsi lainnya.
Untuk memahami lebih rinci tentang aplikasi SIGNAL serta proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, silakan simak ringkasan lengkapnya di bawah ini.
Cara Mendaftarkan Kendaraan Milik Sendiri dan Orang Lain Lewat Aplikasi SIGNAL
Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, perlu memahami langkah-langkah yang berbeda untuk mendaftarkan kendaraan pribadi dan kendaraan yang dimiliki oleh orang lain melalui aplikasi SIGNAL. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan kendaraan menggunakan aplikasi tersebut:
Mendaftarkan Kendaraan Milik Sendiri:
– Pilih opsi ‘Tambah Data Kendaraan Bermotor’ yang terdapat dalam menu.
– Pilih kendaraan yang terdaftar atas nama Anda sendiri.
– Isi kolom ‘Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)’ dan masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Mendaftarkan Kendaraan Orang Lain:
– Klik ikon tambah untuk menambahkan dokumen data kendaraan digital, yang akan membuka formulir tambahan untuk data kendaraan.
– Isi kolom pemilik kendaraan dengan nama pemilik kendaraan. Jika kendaraan dimiliki oleh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga, pilih opsi ‘Milik Keluarga satu KK’.
– Selanjutnya, masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) ke dalam kolom NRKB dan masukkan lima digit terakhir nomor rangka ke dalam kolom Nomor Rangka.
Kemudian, masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP.
– Setelah semua kolom terisi, klik tombol ‘Lanjut’, dan akan muncul peringatan bahwa dokumen telah berhasil ditambahkan.
Cara Bayar Pajak STNK Online di Aplikasi SIGNAL
Untuk melakukan pembayaran pajak STNK kendaraan bermotor secara online, sebagai pemilik kendaraan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
– Unduh aplikasi SIGNAL pada perangkat smartphone Anda melalui Google Play Store untuk perangkat Android atau App Store untuk perangkat iOS.
– Setelah selesai mengunduh, buka aplikasi tersebut, dan lakukan proses pendaftaran terlebih dahulu. Persiapkan data pribadi seperti NIK, nomor handphone, dan informasi lainnya. Ikuti petunjuk yang diberikan pada aplikasi.
– Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” untuk mendaftarkan kendaraan Anda.
– Setelah mendaftarkan kendaraan, navigasikan ke menu pembayaran. Generate Kode Bayar dan pilih salah satu bank. Ikuti petunjuk pembayaran yang muncul, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan, dan pastikan Anda mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan. Simpan bukti pembayaran pajak.
– Tunggu dokumen Anda sampai di alamat tujuan.
Demikianlah cara melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan melalui aplikasi SIGNAL, sebuah aplikasi Samsat yang dapat mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor Anda. Dengan adanya kemudahan ini, ingatlah untuk tetap melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara teratur. (red)
Baca Juga : PKN Demo di 4 Lembaga Negara di Jakarta