ID Realita – Berdiri bangunan 2 Ruko Kios permanen milik Desa Larangan yang berjejer berdiri diatas lahan Perum Perhutani di BKPH Tambakromo KPH Pati.
Pantauan ID Realita di lapangan terdapat berdiri bangunan kios permanen. Papan informasi kegiatan yang ditempel di Pohon Jati di lahan Perum Perhutani yang bertuliskan pemerintah Desa Larangan Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.
“Kegiatan pembangunan kios cinderamata goa larangan dengan Volume: panjang 10.5m, Lebar 4,5m di komplek goa larangan”, tulis papan kegiatan desa Larangan.
tambahnya, pelaksana pembangunan kios tersebut TPK Desa Larangan dengan pengadaan secara swakelola dengan dana desa sebesar Rp166,5 juta
Realita di lokasi terdapat berdiri 2 bangunan kios berpintu, 1 bangunan kios terbuka, dan 2 kamar mandi berpintu kayu.
Bangunan tersebut diatas lahan perhutani yang berlokasi di depan goa Larangan, sekitar 100m dari jalan raya sampai saat ini belum ada yang menempati atau mangkrak.
Menurut Kepala Bagian Kesatuan Pemangku Hutan (KBKPH) Tambakromo Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Pati, Ade Mulyana, mengatakan bangunan permanen di atas tanah Perhutani tersebut kami tidak memberikan izin .
“Tapi Bangunan ruko kios yang berdiri permanen sudah kami laporkan ke kph pati”, tegas Ade.
kepala desa (kades) Larangan, Suko mengatakan pembangunan kios tersebut sudah berdasarkan musyawarah dari semua pihak.
” Pihak dari tokoh masyarakat desa Larangan, Pendamping Desa Larangan, Asper, Mantri, dan Mandor BKPH Tambakromo,” kata kades yang juga mantan kepala LMDH Larangan. (red)