IDRealita- Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terkait dengan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program ferien job.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengatakan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan KBRI di Jerman terkait empat mahasiswa yang mendatangi KBRI karena program magang tersebut.

“Para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural, sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi,” Kata Djuhandhani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3/24).

Atas perbuatan itu, Bareskrim menetapkan lima orang tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial ER (39), A (37), SS (65), AJ (52), dan MZ (60).

“Kami telah menetapkan lima orang WNI (warga negara Indonesia) sebagai tersangka,” katanya.

Djuhandhani menuturkan dua dari lima tersangka, yakni ER dan A, berada di Jerman. Djuhandhani menyebut penyidik telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan KBRI di Berlin untuk mengamankan kedua tersangka.

“Dua orang tersangka keberadaannya di Jerman, sehingga kami berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan terhadap dua tersangka tersebut,” ucap Djuhandhani.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan intensif oleh Bareskrim Polri, yang bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan KBRI di Berlin untuk mengamankan tersangka yang berada di Jerman.

Selain itu, penyidik di tingkat polda juga sedang mengkoordinasikan penanganan kasus ini dengan universitas yang terlibat dalam program Ferienjob. (red).