ID Realita- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan sembilan tersangka dalam kasus tindak pidana judi online dengan omzet Rp15 miliar per bulan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/6/2024).

Sembilan tersangka yang dilimpahkan ke penuntutan tersebut, kata Kasubnit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan, merupakan admin rekening yang bertugas menerima dan mengirimkan uang kepada member anggota laman judi online www.1Xbet.com.


Para tersangka yang berperan sebagai admin atau pengepul rekening masing-masing berinisial MDD, ARW, MRW, TANC, A, DF, BYAP, AL, dan AA ditangkap di berbagai lokasi yaitu Jakarta, Semarang, dan Medan.

“Para tersangka ini membuat dan menguasai rekening yang digunakan sebagai deposit,” katanya di Semarang.

Kasus ini terungkap setelah pihak berwenang menemukan IP Address laman judi daring tersebut yang berada di Semarang, sementara operatornya berada di Kamboja dan Filipina.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir situs judi daring tersebut,” sebut Bambang.

“Diamankan 77 rekening bank, 33 telepon seluler, tiga komputer jinjing, serta uang Rp 700 juta. Sudah sejak tahun 2022 khusus untuk perjudian Liga Italia per bulannya Rp 15 miliar,” jelas Bambang.

“Bareskrim telah mengeluarkan red notice sebab terduga bandar berada di Kamboja. Ada 2 DPO bandar perwakilan tersangka utama adalah WNI,” tegas Bambang.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang Rizky Pratama menambahkan, para tersangka selanjutnya akan ditahan di Lapas Semarang dan Lapas Perempuan Bulu Semarang.

“Selanjutnya akan disusun dakwaan dan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (red)