ID Realita– Human Trafficking Watch (HTW) melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kementerian Luar Negeri. Korbannya adalah Rivona (26), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Blitar, Jawa Timur, yang kini terjebak di Ipoh, Malaysia.

Ketua HTW, Patar Sihotang, SH MH, menyampaikan laporan tersebut secara resmi di Bekasi, Kamis (26/12/2024). Kondisi Rivona saat ini sangat memprihatinkan karena mengalami sakit parah dan pendarahan.

Modus Rekrutmen Non-Prosedural

Kasus ini bermula setahun lalu saat seorang calo berinisial RSM mendatangi rumah korban di Kediri. RSM menjanjikan pekerjaan di Malaysia tanpa biaya sepeser pun. Karena butuh uang untuk anak dan suaminya, Rivona menyetujui tawaran tersebut.

Namun, janji manis itu berubah menjadi mimpi buruk. Pelaku membawa korban ke kontrakan kecil di Bekasi sebelum memberangkatkannya ke Malaysia via Batam. Proses pengiriman ini terbukti ilegal karena tidak terdaftar di BP2MI.

Disekap dan Gaji Tidak Dibayar

Setibanya di Malaysia, agen tenaga kerja STNI SDN BHD menjemput korban. Bukannya bekerja dengan layak, agen tersebut justru menyita paspor dan alat komunikasi Rivona. Selama satu tahun penuh, korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga tanpa menerima gaji.

“Analisis kami menunjukkan korban telah memenuhi kriteria perdagangan orang. Ia mengalami penipuan, eksploitasi, hingga penahanan paspor,” tegas Patar Sihotang.

Kini, Rivona terjepit dalam kondisi sakit pinggang hebat dan pendarahan. Ia tidak bisa pulang karena tidak memiliki biaya transportasi dan statusnya menjadi PMI ilegal akibat ulah agen.

Desakan Agar Negara Hadir

HTW telah melakukan advokasi dan berkoordinasi dengan KBRI Malaysia. Patar juga menginstruksikan tim HTW Malaysia untuk memantau langsung kondisi korban di lapangan.

Patar berharap Presiden RI Prabowo Subianto serta Menteri Luar Negeri segera mengambil tindakan cepat. Menurutnya, negara harus hadir saat warga negaranya terancam keselamatannya di luar negeri.

“Tujuan HTW adalah membebaskan manusia dari kejahatan perdagangan orang. Kami meminta pemerintah memenuhi hak perlindungan bagi pekerja migran sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017,” pungkas Patar.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .