ID Realita – Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Pati. Selanjutnya, warga mempertanyakan dugaan gudang yang menimbun solar bersubsidi.

Masyarakat menduga sebuah gudang di Desa Wuwur, Kecamatan Gabus, menampung solar bersubsidi dalam jumlah besar. Selain itu, sejumlah pihak menduga solar tersebut berasal dari beberapa SPBU di wilayah Pati dan sekitarnya pada Jumat (16/1/2026). Sementara itu, praktik dugaan penampungan solar bersubsidi di gudang-gudang ilegal semakin marak di sejumlah daerah.

Lebih jauh, hasil penelusuran awak media di lapangan mengungkap bahwa gudang tersebut telah beroperasi dan menjadi titik pengumpulan solar sebelum didistribusikan kembali. Awak media menemukan bahwa salah satu SPBU yang menjadi sumber pengambilan solar berada di wilayah Tanjang. Namun, keterlibatan pihak SPBU tersebut masih perlu pendalaman lebih lanjut.

Sementara itu, Joko Hermanto, pemilik gudang, mengaku menjalankan aktivitas tersebut sebagai wakil ormas GRIB di tingkat kabupaten. Pengakuan ini menimbulkan tanda tanya besar. Hal ini mengingat ormas tidak memiliki kewenangan hukum dalam pengelolaan, penyimpanan, maupun distribusi BBM bersubsidi.

Joko Hermanto menjelaskan bahwa ia menyetorkan hasil aktivitas tersebut kepada seseorang bernama Erick melalui PT Gaspro. Hingga saat ini, aparat belum mengumumkan status resmi legalitas izin usaha tersebut.

Sementara itu, pihak berwenang belum menjelaskan peran PT Gaspro dan alur distribusi solar. Tak hanya itu, publik menilai aktivitas di gudang itu berdampak negatif terhadap masyarakat.

Berdasarkan ketentuan hukum, dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasal 55 menyatakan bahwa pihak berwenang dapat menjatuhi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar kepada siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.

Selain itu, Pasal 53 huruf c menyatakan bahwa aparat dapat menghukum siapa pun yang menyimpan BBM tanpa izin usaha dengan penjara hingga 3 tahun dan denda sampai Rp30 miliar.

Di sisi lain, masyarakat menekankan bahwa penimbunan BBM subsidi merugikan pelaku usaha kecil dan nelayan yang bergantung pada pasokan solar bersubsidi. Tidak sedikit masyarakat mengeluhkan sulitnya mendapatkan solar di SPBU.

Selain itu, dugaan praktik ini muncul akibat penyelewengan di tingkat distribusi dan keberadaan gudang penampung solar subsidi.

Awak media terus berupaya mendapatkan klarifikasi dari ormas terkait, PT Gaspro, serta aparat penegak hukum setempat. Di sisi lain, berbagai pihak tetap memantau dugaan penampungan solar subsidi di gudang tersebut.

Masyarakat berharap aparat kepolisian dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Masyarakat berharap aparat menindak tegas pelaku jika mereka terbukti melanggar hukum.