ID Realita– Anak-anak Indonesia semakin terancam oleh judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual di ruang digital. Tanpa perlindungan yang memadai, mereka rentan menjadi korban eksploitasi dan kejahatan daring.

Menyikapi situasi ini, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital untuk memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, dan menindak konten berbahaya, agar anak-anak dapat berinternet dengan aman.

“Kita tidak bisa membiarkan anak-anak tumbuh dalam lingkungan digital yang penuh ancaman. Pemerintah hadir untuk memastikan mereka terlindungi. Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, serta menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman,” kata Meutya Hafid di Jakarta Pusat, Minggu (2/2/2025).

Menteri Komunikasi dan Informatika, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, menekankan pentingnya perlindungan anak di ruang digital dan instruksikan agar regulasi terkait diselesaikan dalam waktu satu hingga dua bulan.

Salah satu fokus dari regulasi tersebut adalah pembatasan usia anak-anak dalam penggunaan media sosial untuk mengurangi paparan terhadap konten berbahaya.

Menkomdigi berkoordinasi dengan beberapa menteri, termasuk Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Kesehatan dalam penyusunan regulasi untuk perlindungan anak di dunia digital.

“Semua menteri memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk melibatkan perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan LSM anak,” jelasnya.

Menkomdigi menegaskan komitmen untuk melaksanakan arahan Presiden dengan serius. Regulasi ini bertujuan memperketat pengawasan, meningkatkan literasi digital untuk anak-anak dan orang tua, serta memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.

Komdigi, dengan mandat dari Presiden Prabowo Subianto, berkomitmen menyelesaikan regulasi perlindungan anak dalam waktu satu hingga dua bulan. Keamanan digital bagi generasi muda dianggap sebagai prioritas nasional, bukan sekadar kebijakan.

Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital memiliki tiga fokus utama yaitu memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap platform digital untuk anak, meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua, serta menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak.

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melindungi masa depan anak-anak di era digital, bukan hanya sekadar melalui kebijakan tertulis.

Data dari National Center for Missing and Exploited Children menunjukkan bahwa selama 4 tahun, terdapat 5.566.015 kasus pornografi anak di Indonesia, menjadikannya sebagai yang terbanyak ke-4 di dunia dan ke-2 di ASEAN.

Data Badan Pusat Statistik pada 2021 menunjukkan bahwa 89 persen anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet untuk media sosial, meningkatkan risiko paparan konten berbahaya. Kementerian Komunikasi dan Digital menerima banyak aduan terkait judi online, pornografi, perundungan, dan kekerasan seksual.

“Pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman. Dunia digital harus menjadi ruang belajar, bukan ancaman,” ujar Meutya.