ID Realita– Pemantau keuangan negara (PKN) melaporkan tiga oknum komisioner Komisi Informasi Jakarta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Patar Sihotang, ketua umum PKN, pada konferensi pers setelah pelaporan dugaan pelanggaran HAM, Kamis (5/12/2024).
Patar Sihotang menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnasham berasal dari permohonan informasi mengenai dokumen perjalanan dinas dan dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa kepada 25 Kepala Dinas di pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
“Tujuannya adalah untuk mengumpulkan informasi awal dalam menjalankan peran serta dalam misi visi dan tujuan serta berkontribusi dalam mencegah dan memberantas korupsi”, kata Patar.
Pejabat dinas tidak memberikan PKN, sehingga Patar mengajukan keberatan dan permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Jakarta.
Pada 9 Oktober 2024, Majelis Komisi Informasi yang terdiri dari Ketua Agus Wijayanto Nugroho dan anggota Harry Ara Hutabarat serta Luqman Hakim Arifin memutuskan untuk menolak semua permohonan penyelesaian sengketa informasi sebanyak 25 register perkara.
Majelis Komisioner menolak 25 permohonan sengketa karena informasi yang dimohonkan tidak relevan dengan kepentingan hukum pemohon dan tidak menyebabkan kerugian langsung. Majelis berkesimpulan bahwa pemohon tidak menunjukkan itikad baik dalam permohonan tersebut.
Tindakan tiga Majelis Komisioner yang menolak permohonan sengketa dianggap melanggar undang-undang dan peraturan terkait.
Pertama, berdasarkan Pasal 2 UU No 14 Tahun 2008, setiap informasi publik harus terbuka dan dapat diakses oleh publik. Kedua, Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa hak memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, penting untuk negara demokratis.
Ketiga, Pasal 28 F UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk pengembangan diri dan sosial. Keempat, Pasal 14 UU No 9 Tahun 1999 tentang HAM memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi yang diperlukan.
Terakhir, Pasal 101 UU yang sama mengakui hak individu atau organisasi untuk melaporkan pelanggaran HAM kepada lembaga yang berwenang.Patar Sihotang menjelaskan Bahwa sebelum 25 Nomor Register di Tolak , Majelis Komisi Informasi Jakarta telah menyidang 6 Register Perkara dengan Pokok Sengketa atau perkara hampir sama dengan yang 25 Register yang berbeda adalah Nama badan Publiknya atau Dinas atau [OPD] dan oleh Majelis Komisioner membuat putusan menerima Permohonan penyelesaian Sengketa dari Pemohon PKN.
Patar sihotang menyampaikan Bahwa kami pemantau keuangan negara menduga dan memprediksi, Tindakan 3 majelis Komisioner yang memutuskan 25 Nomor Regiter Permohonan Sengketa yang di ajukan PKN dengan putusan menolak semua permohonan keputusan.
Adalah sebagai Upaya Balas dendam atas tindakan yang pernah PKN lakukan sebelum Putusan yaitu 1. Melaporkan dugaan pelanggaran Kode etik anggota komisi Informasi DKI Jakarta dan meminta agar di lakukan Sidang Kode etik anggota Komisi . Bukti laporan terlampir 2. Melakukan Aksi Demo di kantor Komisi Informasi Jakarta menuntut Dilaksanakan Sidang Kode etik anggota Komisi .dengan Vidio aksi Demo Link https://www.youtube.com/watch?v=ROw1-eQEBj4&t=5s3.
Pada Persidangan 25 Register ini, Patar menyampaikan Kritikan Keras kepada majelis Komisioner yang menyidangkan sengketa ini agar berpedoman kepada Kitab Acara persidangan komisi Informasi yaitu Perki 1 Tahun 2013 .
“Jangan membuat putusan SELA dan mencari cari dalil atau membuat tafsir yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang undangan karena Persidangan ini adalah persidangan resmi dan Persidangan lembaga Negara berlambang Garuda . [bukti persidangan kami upload di youtube dengan link . https://www.youtube.com/watch?v=0tM_cBsxalg&t=8s4.
Kami Pemohon melihat dan merasakan pada saat persidangan dan pembuatan pertimbangan Hukum dan amar Putusan, terkesan 3 Komisioner yang memeriksa sengketa ini Terkesan Arogan dan tidak patuh dan tidak melaksanakan Tata acara persidangan sengketa yang telah diatur oleh Peraturan PERKI 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian sengketa Informasi Publik .
“Dan dari suasana persidangan terlihat dan terkesan Para Komisioner ini melindungi kepentingan Para pejabat atau atasan Badan publik,” jelasnya.
Patar berharap agar Komisi nasional HAM [Komnasham] memproses secara hukum sesuai dengan UU No 9 Tahun 1999 Tentang HAM agar Para Komisioner Informasi lebih Profesional dan lebih berhati-hati dan tidak arogan.
“Menjaga Integritas dan wibawa Lembaga Komisi Informasi sebagai Lembaga yang lahir dari perjuangan Reformasi, ” tambah Patar.
“Agar tercapai dan terwujud budaya Tranparansi dan keterbukaan Informasi yang melahirkan pemerintahan yang bersih dari KKN sehingga tercipta masyarakat adil dan Makmur dan tercapailah cita cita Indonesia tahun 2045 menjadi negara terbesar ke 5 di Dunia, ” pungkasnya.