ID Realita – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law. Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa seluruh hak tenaga kesehatan (nakes) tetap terjaga dalam regulasi terbaru tersebut. Para wakil rakyat mengambil keputusan penting ini dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Senayan.
Puan Maharani memimpin langsung rapat tersebut bersama Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beserta sejumlah menteri lainnya turut menghadiri momen bersejarah bagi dunia kesehatan Indonesia ini. Rapat tersebut mengawali agenda dengan pembacaan laporan hasil pembicaraan tingkat I oleh Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan.
Puan kemudian membacakan komposisi fraksi yang memberikan persetujuan maupun penolakan terhadap draf regulasi tersebut. Ia memberikan kesempatan bagi fraksi-fraksi untuk menyampaikan pendapat mereka secara terbuka di hadapan peserta sidang. Setelah mendengar masukan, Puan menanyakan persetujuan anggota dewan secara serentak untuk meresmikan RUU Kesehatan menjadi undang-undang. Ketukan palu sidang menandai pernyataan setuju dari seluruh peserta rapat yang hadir di ruangan.
Puan menekankan bahwa DPR telah mempertimbangkan setiap aspirasi pelaku pelayanan kesehatan dalam butir-butir pasal UU tersebut. Ia menegaskan bahwa undang-undang ini tidak menghapus hak-hak nakes yang sudah ada pada peraturan sebelumnya. Sebaliknya, regulasi ini justru meningkatkan kesejahteraan para petugas medis demi menjamin kelangsungan hidup yang lebih layak. Puan juga menaruh perhatian besar pada perlindungan hukum bagi nakes yang selama ini sering menghadapi berbagai gugatan.
DPR mengharapkan UU inisiatif ini mampu membentuk masa depan kesehatan masyarakat Indonesia yang jauh lebih berkualitas. Regulasi ini bertujuan memperkuat sistem kesehatan negara sekaligus meningkatkan daya saing bangsa di mata dunia internasional. Puan berjanji bahwa DPR akan terus mengawal implementasi undang-undang ini agar berjalan secara adil dan transparan.
Meskipun menyadari adanya pro dan kontra, Puan menyebut bahwa proses pembahasan telah memenuhi unsur keterbukaan informasi. Partisipasi publik dan kalangan medis turut memperkaya wawasan dalam penyempurnaan konsepsi undang-undang yang bersifat komprehensif ini. Puan berharap sistem kesehatan nasional semakin tangguh dalam menghadapi berbagai krisis kesehatan pada masa depan.
