ID Realita – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus mengebut penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/6/2023), para legislator secara khusus memperdebatkan usulan kenaikan gaji bagi kepala desa (kades).

Anggota Fraksi PKS DPR RI, Syahrul Aidi Mazaat, memberikan catatan tebal mengenai kesejahteraan perangkat desa. Ia mendorong pemerintah agar memberikan tunjangan rumah tangga kepada kepala desa serta meningkatkan standar gaji mereka. Syahrul membandingkan ketimpangan fasilitas yang diterima pemimpin desa dengan kepala daerah.

“Negara menanggung semua kebutuhan bupati saat menerima tamu, sebaliknya para kades menanggung biaya itu sendiri. Padahal mereka juga mewakili tugas negara,” ujar Syahrul sebagaimana mengutip laman resmi DPR RI, Rabu (28/6/2023).

Syahrul menilai beban kerja kades saat ini sangat berat dan tidak sebanding dengan pendapatan yang relatif kecil. Ia mengusulkan standar gaji minimal sebesar Rp3,7 juta per bulan. Selain besaran angka, ia juga mendesak jaminan agar para kades menerima hak mereka tepat waktu pada setiap awal bulan.

Menurut Syahrul, penghasilan yang rendah memicu krisis finansial di kalangan perangkat desa. Ia menerima laporan bahwa banyak kepala desa terpaksa mencari pinjaman ke sana kemari untuk menutup biaya operasional sosial warga. Tekanan ekonomi tersebut bahkan berujung pada masalah rumah tangga, seperti perceraian akibat lilitan utang yang besar.

Selain isu penghasilan, naskah RUU Desa juga merombak aturan masa jabatan kades. Baleg DPR menyepakati perubahan Pasal 39 ayat 1 yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun untuk satu periode, terhitung sejak tanggal pelantikan. Sebelumnya, UU Desa hanya mengatur masa jabatan selama 6 tahun.

Selanjutnya, ayat 2 pasal tersebut membatasi masa kepemimpinan kades maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak. Melalui revisi ini, DPR RI berharap stabilitas pemerintahan desa terjaga serta kualitas hidup para pemimpin desa meningkat demi pelayanan masyarakat yang lebih baik.