ID Realita – Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Usai persidangan pada Rabu (27/3/2024) sore, mereka memberikan keterangan pers bersama tim kuasa hukum. Ganjar menekankan bahwa perjuangan ini merupakan upaya nyata untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia.

Ganjar berharap MK dapat menjadi benteng terakhir untuk memperbaiki berbagai masalah dalam proses pemilu. Oleh karena itu, ia menegaskan akan menyerahkan seluruh persoalan hukum tersebut sepenuhnya kepada para hakim konstitusi. Senada dengan hal itu, Mahfud MD meyakini MK mampu mengembalikan marwah lembaga dengan menjaga konstitusi.

“Sangat berbahaya jika muncul persepsi bahwa pemenang pemilu hanyalah pihak yang memiliki kekuasaan,” tegas Mahfud.

Fokus Penyelamatan Demokrasi dan Kedaulatan Rakyat

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa gugatan ini bukan sekadar soal menang atau kalah. Sebaliknya, langkah hukum ini bertujuan untuk menyelamatkan kedaulatan rakyat. Menurutnya, setiap satu suara harus mendapat penghormatan yang layak dalam proses demokrasi.

“Kita tidak boleh mengabaikan banyaknya suara yang dikorbankan atau digelembungkan,” ujar Todung kepada awak media.

Selain itu, Todung mengingatkan bahwa MK memegang peran sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi. Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia tidak boleh mengalami kemunduran. Oleh sebab itu, ia menaruh harapan besar pada kearifan dan sikap negarawan para hakim konstitusi. Dalam gugatannya, tim nomor 03 juga memohon diskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran serta meminta pemungutan suara ulang.

Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran

Di sisi lain, tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menanggapi dingin gugatan tersebut. Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan pihak lawan lebih banyak berisi narasi daripada bukti konkret. Secara teknis, pihaknya menyatakan siap memberikan jawaban resmi pada sidang berikutnya, Kamis (28/3/2024).

“Kami melihat permohonan ini sangat minim bukti yang bersifat kualitatif,” kata Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menyoroti permintaan lawan untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Menurutnya, dalam sejarah hukum Indonesia, belum ada aturan yang mengizinkan pemungutan suara ulang Pilpres secara menyeluruh. Ia juga menolak keras argumen yang mencoba menyamakan prosedur hukum Pilpres dengan Pilkada.

Pada akhirnya, publik kini menunggu keputusan MK yang akan menentukan arah masa depan hukum dan politik bangsa. Sinergi antara supremasi hukum dan kebijaksanaan hakim menjadi kunci utama dalam menyelesaikan sengketa ini.