ID Realita – Pria berinisial S (56) kehilangan kendali saat sepasang penagih utang (debt collector) mendatangi rumahnya di Kelurahan Manyaran, Semarang Barat, 22 Maret 2024 lalu. Bukannya menyelesaikan perkara tunggakan, warga Semarang Barat ini justru menyabetkan celurit hingga melukai tangan salah satu penagih utang tersebut.
Awalnya, ketegangan bermula ketika dua penagih utang mendatangi kediaman S sekitar pukul 14.00 WIB. Kapolsek Semarang Barat, Kompol Andre Bachtiar Winanomo, menjelaskan bahwa saat itu korban, WC (29), bersama rekannya berniat menagih angsuran sebesar Rp52.000 kepada istri pelaku. Namun, mereka gagal menemui sang istri pada kunjungan pertama tersebut.
Tak menyerah, para penagih utang kembali mendatangi rumah S pada pukul 19.30 WIB. Sialnya, kedatangan kedua ini bertepatan saat S sedang menikmati santap buka puasa. Mendengar keributan di depan rumah, S segera menghampiri mereka demi melindungi istrinya dari desakan para penagih.
Gagal Sepakat Berujung Kalap
Dalam situasi tersebut, istri S sebenarnya berniat membayar Rp20.000, tetapi para penagih menolak mentah-mentah nominal tersebut. S pun meminta mereka kembali esok hari, namun para penagih tetap bergeming dan memaksa. Merasa para penagih bersikap tidak sopan dan terlalu menekan istrinya, amarah S pun meledak.
Setelah perdebatan tidak membuahkan kesepakatan, S memerintahkan istrinya masuk ke dalam rumah. Sejurus kemudian, ia mengambil sebilah celurit dan langsung menyerang WC secara membabi buta. Akibat serangan mendadak itu, WC menderita luka bacok serius di pergelangan tangan kanan.
Berujung ke Sel Tahanan
Melihat amuk pelaku, WC dan rekannya segera melarikan diri untuk mencari pertolongan medis di RS Colombia. Sementara itu, pihak kepolisian langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Petugas menjemput S di kediamannya dan membawanya ke Polsek Semarang Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Kapolsek menegaskan bahwa penyidik menjerat S dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Dengan demikian, pria paruh baya ini terancam hukuman penjara akibat tindakan impulsifnya tersebut.
