ID Realita – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan ini memastikan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Dengan demikian, pemilih masih bisa mencoblos langsung calon legislatif (caleg) pilihan mereka pada surat suara.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 di Jakarta, Kamis (15/6/2023). Putusan tersebut mengakhiri ketidakpastian hukum yang sempat membayangi tahapan pemilu selama beberapa bulan terakhir.

Menjaga Peran Sentral Partai

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai sistem terbuka tidak menghilangkan peran partai politik. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa partai tetap memegang otoritas penuh. Mereka memiliki kuasa dalam seleksi, penentuan bakal calon, hingga penyusunan nomor urut.

Bahkan, partai politik tetap mempunyai mekanisme evaluasi yang kuat melalui pergantian antar-waktu (PAW). Saldi menegaskan bahwa pelembagaan PAW menuntut setiap anggota legislatif untuk tetap loyal pada garis kebijakan partai. Hal ini membuktikan bahwa partai politik tetap menjadi pintu masuk utama bagi warga negara dalam berpolitik.

Timbangan Kelebihan dan Kekurangan

Hakim Konstitusi Suhartoyo memaparkan sisi positif sistem proporsional terbuka. Sistem ini mampu mendorong persaingan sehat antar-kandidat. Selain itu, pemilih memiliki kebebasan langsung dalam menentukan wakil yang mereka anggap paling mampu mewakili aspirasi rakyat.

Namun, MK juga memberikan catatan kritis terhadap potensi sisi gelap sistem ini. Politik uang dan tingginya modal politik menjadi risiko yang perlu kita waspadai dalam setiap pelaksanaannya. Di sisi lain, sistem tertutup berisiko memicu nepotisme internal partai meskipun mampu menekan biaya kampanye bagi setiap individu.

Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion)

Putusan ini tidak lahir dari kesepakatan bulat para hakim. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Menurut Arief, pelaksanaan sistem terbuka selama empat kali pemilu terakhir justru menciptakan demokrasi yang rapuh.

Ia mengusulkan agar Indonesia mulai beralih ke sistem proporsional terbuka terbatas pada Pemilu 2029 mendatang. Arief berpendapat bahwa persaingan saat ini sudah terlalu liberal dan mengabaikan etika politik. Ia berharap pemerintah dan DPR menyempurnakan sistem agar konflik internal antar-calon tidak terus terjadi.