ID Realita – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati menggelar sidang pertama kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Anifah, Senin (4/8/2025). Warga Jalan Mojopitu ini harus berhadapan dengan meja hijau setelah diduga menipu Nurwiyanti (Wiwied) hingga merugi Rp3,1 miliar. Kasus ini menyita perhatian besar karena skala kerugiannya yang fantastis di wilayah Pati.

Modus Bisnis Ayam Fiktif Terbongkar

Awalnya, Anifah menawarkan kerja sama bisnis ayam kepada Wiwied. Korban kemudian menginvestasikan dana sebesar Rp200 juta dengan janji bagi hasil 5-7 persen. Selain itu, terdakwa menjanjikan tambahan keuntungan ternak sebesar 5 persen setiap bulan.

Lantaran kerja sama berjalan lancar selama setahun, Wiwied menambah modal hingga total Rp3,1 miliar. Namun, Anifah mulai meminta tambahan dana Rp1 miliar untuk pakan dan tiba-tiba mengklaim kematian ternak secara massal. Kecurigaan muncul saat Wiwied menyelidiki dan menemukan fakta bahwa perusahaan milik terdakwa ternyata fiktif.

Polemik Status Tahanan Kota

Status hukum Anifah kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Meski penyidik Polres Pati sempat menahan terdakwa, pihak kepolisian kemudian menangguhkan penahanannya setelah terjadi pergantian Kapolresta. Saat ini, Anifah hanya menjalani status tahanan kota hingga proses persidangan berlangsung.

Status ini memicu kemarahan pihak korban karena Anifah diduga sering melanggar aturan. Terdakwa aktif mengunggah status WhatsApp yang bernada sombong dan seolah-olah ia kebal hukum. Tindakan tersebut dinilai sangat melukai perasaan korban yang kehilangan uang miliaran rupiah.

Kuasa Hukum Desak Hakim Tahan Terdakwa

Adv. DR. Teguh Hartono, SH. MH, selaku kuasa hukum korban, meminta Majelis Hakim bertindak tegas. Ia mendesak hakim agar segera memindahkan Anifah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) demi kelancaran persidangan.

“Tindakan terdakwa yang menyombongkan diri melalui media sosial telah mencederai rasa keadilan. Kami memohon hakim mempertimbangkan penahanan di Rutan agar proses hukum berjalan objektif,” tegas Teguh Hartono.

Sidang ini terus mendapat pengawalan ketat dari awak media dan warga. Publik kini menanti ketegasan PN Pati dalam memberikan keadilan bagi para korban penipuan investasi ini.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .