ID Realita– Sidang lanjutan Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo mengungkap fakta baru pada Rabu (1/10/2025). Pansus menemukan sejumlah kejanggalan terkait pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur RSUD RAA Soewondo Pati. Oleh karena itu, Dewan memanggil Rini untuk memberikan klarifikasi mendalam mengenai isu tersebut.

Temuan ini memperkuat bukti sebelumnya mengenai kebijakan Bupati Sudewo yang bermasalah dalam berbagai sektor pemerintahan di Kabupaten Pati. Dalam sidang tersebut, anggota Pansus mencecar Rini dengan berbagai pertanyaan krusial. Fokus utama pertanyaan mengarah pada prosedur pengangkatannya sebagai direktur utama.

Pelanggaran Prosedur Pengangkatan Direktur dan Dewas

Wakil Ketua Pansus Hak Angket, Joni Kurnianto, menyoroti waktu pengangkatan pejabat tersebut. Ia menemukan fakta bahwa Rini dan Ketua Dewas menjabat pada hari yang sama. Padahal, prosedur yang berlaku mengharuskan direktur utama mengusulkan nama Dewas terlebih dahulu. Namun, dalam kasus ini, Bupati mengangkat keduanya secara bersamaan.

“Seharusnya direktur utama yang mengusulkan Dewas. Tetapi, fakta di lapangan menunjukkan mereka menjabat bareng,” tegas Joni. Selanjutnya, Joni mencatat bahwa Rini Susilowati bukan berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, aturan dalam Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan status ASN sebagai syarat penting untuk jabatan tersebut.

Ketidakpatuhan Terkait Syarat Usia dan Status Kepegawaian

Joni juga menjelaskan kriteria usia untuk jabatan direktur rumah sakit daerah. Menurutnya, usia direktur seharusnya berada pada rentang 60 hingga 65 tahun. Sayangnya, Rini saat ini sudah bukan merupakan PNS aktif lagi. Oleh sebab itu, ia menilai Rini tidak memenuhi kriteria hukum untuk memimpin RSUD Soewondo.

Pansus sebenarnya telah melakukan koordinasi dengan pihak BKN. Meskipun demikian, Joni mengaku pihaknya tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari lembaga tersebut. Pasalnya, instansi terkait seolah menutupi data yang Pansus butuhkan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Mencurigai Ketidaktransparanan Dokumen Kemenkes

Pihak Pansus kini mencurigai adanya praktik ketidaktransparanan dalam birokrasi ini. Mereka telah meminta bukti tertulis dari Kementerian Kesehatan terkait masalah pengangkatan ini. Namun, hingga sidang berakhir, pihak terkait belum menyerahkan dokumen tersebut kepada Pansus. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran aturan semakin menguat.

Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola pejabat di lingkungan Pemkab Pati. Diskusi dalam sidang menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi sangatlah penting. Sebab, hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pemerintahan daerah. Hingga saat ini, Pansus terus mengumpulkan bukti guna menuntaskan kasus hak angket tersebut.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .