Hak Publik: Mengapa Harus Transparan?
Pihak PKN menegaskan bahwa RAB dan kuitansi bukan dokumen rahasia. Menurut mereka, dokumen-dokumen tersebut merupakan hak masyarakat agar dapat mengetahui aliran dana desa secara jelas. Oleh karena itu, transparansi anggaran merupakan kunci utama untuk mencegah praktik korupsi di tingkat pemerintahan terbawah.
Pernyataan tegas itu menjadi poin utama dalam Sengketa Informasi Desa Redang Seko. Melalui surat undangan nomor 856/PAN.PN.W4-U3/UND.HK2.4/IV/2026, PN Rengat menjadwalkan pemanggilan para pihak pada Rabu, 8 April 2026.
Pemanggilan ini menjadi konsekuensi logis atas penolakan dokumen. Namun demikian, hingga kini pihak Desa Redang Seko belum menyerahkan berkas lengkap kepada PKN. Padahal, akses informasi tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi negara.
Fokus Sengketa Informasi Desa Redang Seko: Rencana vs Realisasi
Sebagai informasi, terdapat tiga dokumen kunci yang menjadi sorotan utama dalam persidangan:
- Rencana Anggaran Biaya (RAB): Dokumen yang menunjukkan alokasi dana per item kegiatan desa.
- Kuitansi Penggunaan Dana: Bukti bayar yang menunjukkan realisasi belanja di lapangan.
- Bukti Pesanan (PO): Dokumen pendukung proses pengadaan barang dan jasa.
PKN mulanya melayangkan surat keberatan pada 3 Maret 2026. Sayangnya, respons Kepala Desa Redang Seko belum menunjukkan transparansi. Oleh sebab itu, kondisi ini memaksa perselisihan hak akses informasi berlanjut ke persidangan di PN Rengat.
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
