ID Realita – Konsumen wajib memeriksa kelengkapan dokumen kepemilikan sebelum membayar uang muka untuk pembelian rumah tinggal maupun lahan kosong di berbagai daerah. Sertifikat tanah berfungsi sebagai bukti otentik yang melindungi hak pemilik secara sah menurut aturan hukum yang berlaku di wilayah Indonesia.
Undang-Undang Pokok Agraria mewajibkan pemerintah melaksanakan pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh rakyat yang memiliki aset properti. Lembar sertifikat tersebut mencantumkan nama pemilik sah berdasarkan data fisik serta data yuridis yang tersimpan rapi dalam buku tanah nasional.
Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Sertifikat Hak Milik sebagai jenis dokumen paling kuat yang berlaku seumur hidup bagi pemilik warga negara. Pemegang hak milik memiliki keleluasaan penuh untuk mengubah bangunan atau menjadikan dokumen tersebut sebagai jaminan kredit pada berbagai bank komersial.
Para pengembang biasanya menawarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang membatasi penggunaan lahan dalam jangka waktu maksimal tiga puluh tahun saja. Pemilik dapat memperpanjang masa berlaku dokumen tersebut selama dua puluh tahun sebelum tanah kembali menjadi milik negara atau hak pengelolaan.
Pembeli hunian vertikal akan memegang Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun sebagai bukti penguasaan unit apartemen secara sah tersebut. Undang-Undang Nomor Dua Puluh Tahun Dua Ribu Sebelas mengatur kepemilikan bersama atas fasilitas umum seperti kolam renang serta area parkir.
Masyarakat perdesaan seringkali masih menggunakan surat girik sebagai bukti penguasaan tanah adat yang belum terdaftar secara resmi pada kantor pertanahan. Pemilik harus segera mengubah status girik menjadi sertifikat hak milik agar nilai jual properti tersebut meningkat secara signifikan di pasar.
Perusahaan besar menggunakan Sertifikat Hak Guna Usaha untuk mengelola lahan pertanian milik negara dengan luas minimal sebesar lima hektar tersebut. Sementara itu Sertifikat Hak Pakai memberikan izin bagi warga asing untuk mengembangkan properti tertentu sesuai kesepakatan dengan pemegang hak asal.
Pengetahuan mengenai jenis sertifikat ini membantu masyarakat menghindari berbagai modus penipuan properti yang sering merugikan banyak pihak pada masa sekarang. Pemerintah mendorong seluruh warga agar segera mensertifikatkan tanah mereka melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap pada kantor pertanahan setempat.
