ID Realita – Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, memberikan teguran keras terhadap penceramah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Teguran ini muncul setelah sebuah video ceramah Gus Miftah di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi viral di media sosial. Dalam potongan video tersebut, Gus Miftah membandingkan aturan penggunaan speaker saat tadarus Al-Quran dengan kegiatan hiburan seperti dangdutan.
Pihak Kementerian Agama menilai Gus Miftah gagal paham terhadap isi Surat Edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Menurut Anna, penceramah tersebut menyampaikan informasi secara serampangan dan provokatif kepada jamaah. Oleh karena itu, Kemenag meminta para tokoh agama untuk memahami aturan secara utuh sebelum melontarkan kritik di depan publik.
Klarifikasi Aturan Pengeras Suara Selama Ramadan
Anna Hasbie menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak melarang kegiatan syiar Islam selama bulan suci Ramadan. Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 05 Tahun 2022 justru untuk mewujudkan ketenteraman dan kenyamanan bersama di tengah masyarakat yang beragam. Aturan tersebut menjelaskan mekanisme penggunaan pengeras suara dalam dan luar secara proporsional.
Edaran ini tidak melarang penggunaan pengeras suara sama sekali, tegas Anna dalam keterangan resminya pada Senin (11/3/2024). Beliau menjelaskan bahwa kegiatan tadarus Al-Quran, salat tarawih, hingga kajian Ramadan tetap boleh menggunakan pengeras suara. Namun, pengelola masjid harus mengutamakan penggunaan speaker dalam agar suara tidak saling bertabrakan antar-masjid yang berdekatan.
Sejarah Aturan Speaker dan Upaya Menjaga Kekhusyukan
Kementerian Agama juga mengingatkan bahwa pedoman penggunaan pengeras suara ini bukanlah hal baru dalam sejarah Indonesia. Aturan serupa sudah ada sejak tahun 1978 melalui Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Pemerintah merancang aturan ini agar suasana Ramadan menjadi lebih syahdu dan enak didengar oleh seluruh lapisan masyarakat.
Selanjutnya, Anna menambahkan bahwa pengaturan suara yang tepat akan memudahkan jamaah dalam memahami isi ceramah atau kajian. Jika suara terlalu keras dan saling beradu, maka nilai syiar tersebut justru bisa berkurang kualitasnya. Dengan adanya pengaturan ini, insya Allah suasana lingkungan sekitar masjid akan tetap kondusif bagi warga yang sedang beristirahat maupun yang sedang menjalankan ibadah malam.(red)
Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .
