ID Realita – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan sanksi pasar modal OJK terhadap PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM). Langkah tegas ini menyasar manipulasi laporan keuangan dan skema “investor titipan”. Oleh karena itu, praktik tersebut dianggap merusak integritas serta kepercayaan publik di bursa domestik.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyebut hukuman ini sebagai bukti nyata penguatan pengawasan. Kemudian, melalui kebijakan tersebut, otoritas ingin menciptakan efek jera bagi pelanggar di ekosistem pasar keuangan Indonesia.

“Penetapan sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen OJK dalam semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia,” ujar M. Ismail Riyadi dalamSiaran Pers Resmi Otoritas Jasa Keuanganpada Sabtu, 28 Februari 2026.

Rincian Sanksi Pasar Modal OJK untuk Pelanggaran IPO IPPE

Pertama, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp4,625 miliar kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE). Emiten ini terbukti melakukan kesalahan material dalam laporan keuangan tahunan periode 2021-2023. Selain itu, IPPE mengakui aset mesin dan bangunan secara tidak wajar. Padahal, aset tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi perusahaan.

Selanjutnya, sanksi pasar modal OJK juga menyasar PT KGI Sekuritas Indonesia. Penjamin emisi ini wajib membayar denda Rp3,4 miliar. Sebab, mereka memfasilitasi pesanan saham IPO senilai Rp61,9 miliar melalui investor yang tidak sesuai profil keuangan. Akibatnya, OJK resmi membekukan izin kegiatan usaha penjamin emisi mereka selama satu tahun.

Penegakan Hukum terhadap Skandal Transparansi TDPM

Sementara itu, pelanggaran berat juga terjadi pada PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM). OJK menetapkan sanksi pasar modal OJK senilai Rp6,21 miliar untuk menyelesaikan kasus ini. Pengendali perusahaan, Hadiran Sridjaja, terbukti menyembunyikan statusnya sebagai pemilik sebenarnya (Beneficial Owner) sesuai Regulasi Keterbukaan Informasi Emiten.

Oleh sebab itu, regulator melarang Hadiran beraktivitas di industri keuangan selama lima tahun. Namun, tidak hanya pengendali, direksi TDPM juga menerima hukuman berat. Hal ini karena mereka sengaja tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Kegagalan tata kelola ini tentu merugikan hak-hak pemegang saham minoritas di bursa.

Dampak Penerapan Sanksi Pasar Modal OJK bagi Investor

Akhirnya, M. Ismail Riyadi menekankan bahwa tindakan ini bertujuan melindungi investor ritel. Penerapan sanksi pasar modal OJK memastikan transparansi data menjadi syarat mutlak bagi emiten. Maka dari itu, OJK berkomitmen memantau aktivitas transaksi agar tetap teratur, wajar, dan efisien sesuai amanat UU PPSK.

Sebagai penutup, langkah penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pelaku pasar. Jadi, tidak ada lagi ruang bagi praktik kecurangan di pasar modal Indonesia yang kini tengah berkembang pesat.