ID Realita – Personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati menyita sedikitnya 13 unit sepeda motor berknalpot brong pada Minggu dini hari, 24 Maret 2024. Petugas menduga kuat para pemilik kendaraan tersebut tengah bersiap menggelar aksi balap liar di sepanjang ruas Jalan Lingkar Selatan Pati.

Awalnya, operasi skala besar ini bermula dari derasnya laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan luar biasa saat waktu istirahat. Oleh karena itu, polisi segera menyisir lokasi-lokasi rawan sejak Sabtu malam hingga menjelang subuh guna mencegah terjadinya gesekan antarwarga atau kecelakaan fatal.

Kapolsek Pati Kota, Iptu Heru Purnomo, menjelaskan bahwa timnya menerapkan metode hunting system dan patroli mobiling. Selain itu, petugas juga melakukan deteksi aksi untuk memantau pergerakan massa di sepanjang Jalan Lingkar Selatan yang kerap menjadi sirkuit dadakan tersebut.

“Kami menggandeng Satlantas dan Sat Samapta Polresta Pati dalam razia ini. Hasilnya, kami mengamankan 13 kendaraan roda dua yang melanggar standar teknis karena menggunakan knalpot bising,” ujar Heru.

Dominasi Remaja dan Tantangan Sosial

Menurut Heru, kepolisian kini menjadikan razia ini sebagai agenda rutin setiap akhir pekan. Langkah tegas tersebut merupakan jawaban langsung atas keluhan warga yang merisaukan maraknya aksi kebut-kebutan di wilayah tersebut. Polisi juga mengamati bahwa penggunaan knalpot brong sering kali menjadi pemicu keributan antar-kelompok pemuda.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pelaku kegiatan ini mayoritas berasal dari kalangan pelajar. “Pelakunya didominasi oleh remaja, terutama anak-anak usia SMP dan SMA,” pungkas Heru. Fenomena ini mengindikasikan perlunya pengawasan lebih ketat dari pihak orang tua agar anak-anak mereka tidak terlibat dalam aktivitas yang mengancam nyawa.

Prosedur Penindakan dan Dampak Lingkungan

Setelah penyitaan, para pemilik kendaraan tidak bisa langsung membawa pulang motor mereka. Polisi mewajibkan para pelanggar untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrikan di lokasi penahanan. Selain itu, petugas juga memeriksa kelengkapan surat kendaraan seperti STNK dan SIM untuk memastikan legalitas operasional motor tersebut di jalan raya.

Dari sisi lingkungan, penggunaan knalpot brong secara masif berkontribusi pada polusi suara yang melampaui ambang batas kebisingan kendaraan bermotor. Bahkan, kebisingan ekstrem ini dapat memicu stres bagi penduduk di sekitar jalur lingkar serta mengganggu konsentrasi pengendara lain. Oleh sebab itu, Polresta Pati menegaskan bahwa mereka tidak akan memberi toleransi bagi pelanggar yang terus membandel demi mewujudkan program “Pati Zero Knalpot Brong”.