ID Realita – Personel Polsek Tayu menyita sebuah pikap pengangkut sound system di Alun-Alun Tayu, Pati, Minggu dini hari, 24 Maret 2024. Petugas menindak kendaraan tersebut karena berkeliling menyetel musik bervolume tinggi saat waktu sahur.

Awalnya, tindakan ini berawal dari aduan masyarakat yang merasa terganggu. Warga melaporkan bahwa suara pengeras suara itu justru merusak ketenangan istirahat mereka. Sebab, dentuman suaranya sangat keras hingga getarannya terasa oleh warga di sekitar lokasi.

Kapolsek Tayu, Iptu Aris Pristianto, mewakili Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, menegaskan larangan ronda sahur menggunakan pengeras suara raksasa. Langkah tegas ini merespons banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terusik.

Sosialisasi dan Larangan “Battle Sound”

Sebelumnya, Iptu Aris telah menyosialisasikan larangan penggunaan sound system atau battle sound. Sosialisasi tersebut menyasar para kepala desa dan tokoh masyarakat setempat. Oleh karena itu, polisi kini tidak memberikan toleransi bagi para pelanggar.

Selain itu, polisi juga memperketat pengawasan aktivitas berbahaya lainnya selama Ramadan. Petugas melarang penggunaan petasan serta aksi balap liar yang berpotensi memicu keributan. Hal ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat luas.

Kini, Polsek Tayu mengandangkan mobil tersebut untuk proses lebih lanjut. Iptu Aris memastikan pihaknya akan rutin berpatroli. Tujuannya, agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang tanpa gangguan polusi suara.