ID Realita – enyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 di Malaysia. Polri resmi menetapkan satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur nonaktif sebagai buronan karena mangkir dari proses hukum.

Satu anggota tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan manipulasi data pemilih. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengonfirmasi status hukum salah satu tersangka tersebut pada Minggu (10/3/2024). Meskipun satu orang masih melarikan diri, Polri tetap melanjutkan proses hukum terhadap seluruh tersangka lainnya.

Pelimpahan Tahap II Tersangka PPLN Kuala Lumpur ke Kejaksaan

Brigjen Djuhandhani menegaskan bahwa status DPO tersebut tidak menghalangi proses pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat agar persidangan segera berjalan. “Betul, satu Tersangka PPLN Kuala Lumpur berinisial MKM kini berstatus DPO,” ujar Djuhandhani dalam keterangan resminya.

Dalam proses ini, Polri melimpahkan total empat berkas perkara yang mencakup aktivitas tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur nonaktif. Enam tersangka lainnya yang sudah berada dalam pengawasan hukum berinisial UF selaku Ketua PPLN, serta PS, APR, A.KH, TOCR, dan DS yang berstatus sebagai anggota. Penyidik memastikan seluruh prosedur administrasi hukum telah terpenuhi sebelum kasus ini naik ke meja hijau.

Sidang In Absentia bagi Tersangka PPLN Kuala Lumpur yang Buron

Meskipun MKM belum tertangkap, pihak kepolisian menjamin proses peradilan tetap akan berjalan lancar. Djuhandhani menjelaskan bahwa hukum Indonesia memungkinkan persidangan tanpa kehadiran terdakwa atau menggunakan istilah in absentia. Langkah ini bertujuan agar pelarian tersangka tidak menghambat kepastian hukum terkait pelanggaran pemilu di luar negeri.

“Status DPO tidak menjadi masalah bagi proses hukum, karena pengadilan tetap akan menyidangkan kasus ini tanpa kehadiran tersangka,” tegas Djuhandhani. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga integritas Pemilu 2024, terutama terkait transparansi data pemilih di wilayah Kuala Lumpur. Penegakan hukum yang tegas ini menyasar praktik kecurangan yang sempat memicu polemik luas di masyarakat.

Modus Pelanggaran dan Komitmen Penegakan Hukum

Kasus ini bermula saat pihak berwenang menemukan ketidaksesuaian data pemilih yang melibatkan para anggota PPLN tersebut secara sistematis. Mereka diduga menambah atau mengurangi data pemilih secara ilegal guna menguntungkan pihak tertentu dalam kontestasi politik. Bareskrim Polri terus menjalin koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk memastikan dakwaan memiliki landasan hukum yang kuat.

Melalui pelimpahan tahap II ini, masyarakat berharap proses persidangan mengungkap fakta-fakta di balik kecurangan pemilu di luar negeri secara transparan. Penegakan hukum terhadap para Tersangka PPLN Kuala Lumpur menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pemilu lainnya agar tetap menjaga profesionalisme. Polri juga terus mengarahkan tim untuk melacak keberadaan tersangka MKM agar yang bersangkutan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim.

Dapatkan fakta pertama dan update berita harian langsung di ponsel Anda melalui Saluran Resmi ID Realita Sekarang .